Kriminalitas

Kabel Listrik Sepanjang 72 Meter di Cirebon Dicuri, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Dikejar Warga

Aksi pencurian kabel listrik di sebuah pabrik batu alam terjadi di Blok Karangmulya, Desa Kepunduan, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENCURIAN KABEL LISTRIK - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni memimpin konferensi pers di Mapolresta Cirebon dalam mengungkap kasus pencurian kabel listrik, Jumat (28/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Aksi pencurian kabel listrik di sebuah pabrik batu alam terjadi di Blok Karangmulya, Desa Kepunduan, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berakhir dengan tertangkapnya satu pelaku, pada Jumat (28/2/2025) malam.


Pelaku terjatuh saat mencoba melarikan diri usai dikejar warga.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan kedua pelaku berinisial NGP (24) dan YAW (24) melakukan aksinya saat pabrik dalam keadaan sepi.


Mereka mencuri kabel listrik tembaga sepanjang 72 meter dengan memotong kabel dari gardu listrik dan dynamo mesin pemotong batu menggunakan tang pemotong.

Baca juga: Harga Emas Antam di Tasikmalaya dan Bekasi Hari Ini 28 Februari 2025 Turun, 1 Gram Jadi Segini

“Pelaku memasuki area pabrik melalui jalan belakang dan memotong kabel listrik yang terhubung ke mesin pemotong batu."


"Kabel hasil curian kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam karung plastik," ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025) sore.


Aksi mereka dipergoki oleh seorang saksi yang tengah mengambil charger di pabrik sebelah lokasi kejadian.


Saksi yang curiga kemudian meneriaki para pelaku.


Panik, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.


“Salah satu pelaku berinisial NGP terjatuh saat dikejar warga, sementara YAW berhasil melarikan diri."


"Warga kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti berupa kabel listrik dan karung plastik ke Polsek Dukupuntang,” ucapnya.

Baca juga: Hasil Pemantauan Hilal di Cirebon Tak Terlihat, Begini Penjelasan Badan Hisab Rukyat Daerah


Barang bukti yang diamankan berupa kabel listrik sepanjang 72 meter, satu unit sepeda motor, tang pemotong dan karung plastik.


Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.


Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved