Bupati Eman Suherman Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Majalengka

Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan tidak ada intervensi dalam proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda Kabupaten Majalengka

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
SELEKSI TERBUKA SEKDA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, saat ditemui di kediamannya di Jalan Ahmad Kusumah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (17/2/2025). Eman Suherman, memastikan tidak ada intervensi dalam proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda Kabupaten Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan tidak ada intervensi dalam proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda Kabupaten Majalengka.


Bahkan, pihaknya pun menolak secara tegas segala bentuk intervensi demi menghargai seluruh rangkaian panjang proses seleksi terbuka yang berlangsung sejak bulan lalu tersebut.


Sebab, menurut dia, proses seleksi terbuka itu secara profesional, dan transparan oleh tim seleksi (timsel) yang kompeten dari mulai akademisi, birokrat, hingga lainnya.


"Kita harus menerima setiap hasil seleksi terbuka sekda ini, karena prosesnya juga cukup panjang," ujar Eman Suherman kepada Tribuncirebon.com, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: 4 Pendaftar Seleksi Terbuka Sekda Berasal dari Internal Pemkab Majalengka, Ini Sosoknya


Ia pun menolak segala bentuk intervensi yang dapat mencederai hasil seleksi terbuka Sekda Kabupaten Majalengka, karena telah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang.


Pihaknya pun menekankan pentingnya menghargai seluruh proses seleksi yang telah berlangsung, dan menerima segala hasil atau keputusan timsel mengenai penilaian terhadap para kandidatnya.


"Salah satu bentuk intervensi adalah tidak menghormati hasil atau keputusan timsel dalam seleksi terbuka ini, dan saya tidak akan melakukan intervensi semacam itu," kata Eman Suherman


Eman menegaskan, tidak ada hak preogatif kepala daerah dalam seleksi terbuka sekda, karena mekanisme penunjukannya telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kapan Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2025? Ini 11 Titik Lokasi Pemantauan Hilal di Jabar


Ia mengatakan, jika penunjukan sekda merupakan hak preogatif kepala daerah maka tidak perlu menetapkan timsel, dan melalui mekanisme cukup panjang, karena bisa langsung ditetapkan.


"Jadi, bukan hak preogatif bupati. Kalau hak preogatif langsung tunjuk saja, enggak usah melalui seleksi terbuka yang mekanismenya telah diatur sedemikian rupa," ujar Eman Suherman.


Saat ini, seluruh tahapan seleksi terbuka dari mulai seleksi administrasi, tes asesmen, hingga uji kompetensi (ujikom) rampung, dan rencananya hasilnya akan diumumkan Jumat (28/2/2025) besok.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved