Apa Itu Danantara? Lembaga Baru Pemerintah yang Diresmikan Presiden Prabowo, Begini Cara Kerjanya

Danantara merupakan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

tribun
DANANTARA - Danantara merupakan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara 

TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025). 

Peresmian tersebut akan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, membenarkan agenda tersebut. 

“Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Minggu (23/2/2025).

Apa Itu Danantara?

Danantara merupakan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

Tujuan utamanya adalah mengonsolidasikan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam satu wadah investasi nasional.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa Danantara akan menjadi instrumen utama dalam memperkuat ekonomi nasional. 

“Danantara adalah wadah yang menyatukan kekuatan ekonomi kita yang dikelola oleh BUMN agar lebih efektif dan efisien,” ujar Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Nama Danantara sendiri memiliki makna filosofis: Daya berarti energi, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara melambangkan Indonesia. Dengan kata lain, Danantara mencerminkan energi ekonomi yang akan menopang masa depan bangsa.

Baca juga: 3 Bansos yang Berlaku di Era Presiden Prabowo Subianto, Semua Cair Bulan Ini dari BPNT hingga PKH

Dasar Hukum dan Struktur Danantara

Pembentukan Danantara didasarkan pada revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. 

Undang-undang ini mengatur tugas dan fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis.

Danantara akan mengelola aset negara untuk membiayai proyek-proyek di berbagai sektor, termasuk energi terbarukan, industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, serta ketahanan pangan. 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen per tahun melalui optimalisasi investasi ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved