Berkaca dari SMAN 7, DPRD Kota Cirebon Desak Evaluasi Total Beasiswa PIP, Tak Boleh Ada Pemotongan

DPRD Kota Cirebon mendesak Disdik setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan beasiswa Program Indonesia Pintar

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI RAPAT - Potret Komisi III DPRD Kota Cirebon saat RPD dengan pihak SMAN 7 Cirebon. DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).


Pasalnya, program tersebut harus terbebas dari potongan dalam bentuk apa pun.


Desakan ini muncul setelah Kota Cirebon menjadi sorotan akibat dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.


Kasus tersebut mencuat usai seorang siswa mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

Baca juga: Siswa SMAN 7 Cirebon yang Diduga Diintimidasi Usai Protes SNBP dan PIP Kini Didampingi KPAID


Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf menegaskan bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari proses pendaftaran hingga penyaluran dana PIP, berjalan sesuai ketentuan.


“Ya seperti yang saya sampaikan dalam rapat bersama Disdik pekan lalu, kami meminta Disdik lebih cermat dalam menyosialisasikan beasiswa PIP ke setiap satuan pendidikan agar tepat sasaran."


"Selain itu, seluruh prosesnya harus benar-benar sesuai aturan,” ujar Yusuf, Senin (17/2/2025).


Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PIP, antara lain ketepatan sasaran penerima, jumlah dana yang diterima, waktu penyaluran, proses aktivasi atau pencairan dana, serta penggunaan dana sesuai peruntukan.


Selain itu, Yusuf juga mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak ada pungutan liar atau pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun.

Baca juga: Diam-Diam Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan PIP, 5 Guru SMAN 7 Cirebon Dikabarkan Diperiksa


Sebab, tindakan tersebut melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.


Meskipun Disdik Kota Cirebon telah berupaya menjalankan program ini sesuai ketentuan, Komisi III tetap merekomendasikan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.


“Soal dugaan pemotongan, ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk bagaimana komunikasi yang terjadi antara pihak sekolah, siswa dan orang tua."


"Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ucapnya.


Selain menyoroti PIP, Komisi III DPRD Kota Cirebon juga menyoroti kondisi perpustakaan sekolah dan ruang baca yang dinilai masih memprihatinkan. 


Padahal, pada 2024, Kota Cirebon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) berhasil meraih Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tertinggi di Jawa Barat.


“Kota Cirebon sudah memiliki IPLM tinggi. Akan lebih baik lagi jika pojok baca dan perpustakaan sekolah ditingkatkan kualitasnya agar semakin mendukung budaya literasi di kalangan pelajar,” jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved