Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

Sah, Imron-Agus Kurniawan Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Terpilih Cirebon, Ini Kata Imron

Setelah gugatan ditolak MK, Imron-Agus Kurniawan ditetapka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENETAPAN AGUS IMRON - Pasangan nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 Imron-Agus Kurniawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di sebuah hotel di Jalan Raya Tuparev, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Imron-Agus Kurniawan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di sebuah hotel di Jalan Raya Tuparev, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.

MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga kemenangan Imron-Agus Kurniawan tetap sah.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pilkada Cirebon 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

"Kami telah menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pemerintah daerah, Bawaslu dan perwakilan partai politik."

"Selanjutnya, hasil penetapan ini akan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Esya, Rabu (5/2/2025) sore.

Sebelumnya, pasangan Mochamad Luthfi-Dia Ramayana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Cirebon.

Namun, dalam putusan sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Menurut Esya, objek sengketa yang diajukan pemohon bukanlah keputusan KPU Kabupaten Cirebon, melainkan hanya berita acara hasil rekapitulasi suara.

“Dalam putusan MK Nomor 187, dinyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon bukan berupa pembatalan surat keputusan KPU, melainkan hanya berita acara hasil rekapitulasi."

"Karena itu, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucapnya.

Dengan keputusan MK tersebut, KPU Kabupaten Cirebon dapat melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk persiapan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang dijadwalkan serentak pada 20 Februari 2025.

Sementara itu, Bupati Cirebon Terpilih, Imron, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali setelah Pilkada. 

Ia berharap seluruh warga, baik yang mendukung maupun tidak, dapat bersama-sama membangun Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik.

"Pilkada sudah selesai. Kini saatnya kita bersatu kembali untuk membangun Kabupaten Cirebon."

"Kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan demi kemajuan daerah ini,” ujar Imron.

Dalam Pilkada Cirebon 2024, pasangan Imron-Agus Kurniawan meraih 426.323 suara, unggul dari tiga pasangan lainnya:


Mochamad Luthfi-Dia Ramayana: 297.531 suara


Wahyu Tjiptaningsih-Solichin: 183.467 suara


Rahmat Hidayat-Imam Saputra: 69.771 suara


Meski sempat menghadapi sengketa hasil pemilihan, kemenangan Imron-Agus Kurniawan kini telah dikukuhkan secara resmi, menandai akhir dari tahapan Pilkada Cirebon 2024.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved