Kasus TPPO Indramayu

Kasus TPPO Modus ‘Pengantin Pesanan’ Menimpa Warga Indramayu, Pihak Keluarga Laporan ke SBMI

Kasus TPPO Modus ‘Pengantin Pesanan’ Menimpa Warga Indramayu, Pihak Keluarga Hari Ini Laporan ke SBMI

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
KASUS TPPO INDRAMAYU- Keluarga saat membuat laporan terkait kasus TPPO dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan yang menimpa Sugi Purnamawati (31) warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ke Kantor SBMI Indramayu di Desa Krasak, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Senin (3/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan terjadi di Kabupaten Indramayu.

Korbannya diketahui bernama Sugi Purnamawati (31) warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ia dinikahkan dengan seorang laki-laki warga negara China.

Pernikahan itu terjadi secara sirih di Desa Jambak pada 6 Desember 2024 lalu, korban langsung dibawa ke negara China.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini 3 Februari 2025 Kembali Terjun Bebas, Turun Jadi Segini

Belakangan, janji-janji yang sebelumnya diimingi kepada korban diketahui tidak kunjung direalisasikan, bahkan korban diperlakukan kurang baik oleh suami sirihnya.

Korban pun sangat berharap dirinya diselamatkan dari negara China dan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto lewat rekaman video yang ia buat.

Pihak keluarga diketahui hari ini membuat laporan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.

“Saya ke sini ingin melaporkan dugaan TPPO yang dialami Sugi Purnamawati,” ujar kerabat korban, Ato kepada Tribuncirebon.com di Kantor SBMI Cabang Indramayu di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Jadwal Kereta Api Cakrabuana Besok 4 Februari 2025, Lengkap Beserta Rute dan Harga Tiketnya

Ato mengatakan, kejadian itu berawal saat korban direkrut oleh calo lewat media sosial TikTok untuk menikah dengan pria warga negara China.

Korban kala itu diiming-imingi mahar yang cukup besar. Yakni uang senilai Rp 65 juta dan keluarga di kampung diberi jaminan hidup.

“Janji itu tidak direalisasikan dan korban di sana tertekan secara psikis,” ujar dia.

Ato menyampaikan, keluarga dalam hal ini berharap ada peran dari pemerintah untuk memberikan perlindungan secara hukum kepada korban.

Baca juga: Puasa Tanggal Berapa? Simak Perkiraan 1 Ramadhan 1446/2025 Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Selain itu, keluarga juga sangat berharap agar korban bisa secepatnya dipulangkan ke Indonesia.

“Jadi di sana itu semacam ada penyekapan begitu, tapi kalau penyiksaan gak ada,” ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved