Jadi Perkara Hampir Dua Dekade, Pj Bupati Majalengka Hanya Butuh Setahun Selesaikan 811 Temuan BPK

Ada lebih dari 800 temuan BPK mengenai kelebihan bayar di Pamkab Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, hanya membutuhkan satu tahun untuk menyelesaikan 811 temuan BPK terkait kelebihan pembayaran Pemkab Majalengka terhadap pekerjaan pihak ketiga.

Padahal, temuan BPK tentang kelebihan pembayaran atas pekerjaan vendor pihak ketiga tampak menjadi perkara yang belum terselesaikan di lingkungan Pemkab Majalengka selama hampir dua dekade, yakni selama 2005 - 2023.

Pada kurun waktu tersebut, BPK mencatat sebanyak 860 temuan kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, kerugian itu pun menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pihak ketiga sebagai penyedia barang serta jasa, sehingga diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayarannya.

"Alhamdulillah, selama 2024 kami berhasil menyelesaikan 811 dari total 860 temuan BPK terkait perkara kelebihan bayar ini," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 648 kelebihan pembayaran dinyatakan selesai, 163 temuan masih dalam proses penelaahan BPK RI, dan 49 lainnya belum diselesaikan.

Karenanya, hingga kini Pemkab Majalengka telah menyelesaikan 94,3 persen dari seluruh kelebihan pembayaran yang sempat menjadi temuan saat proses audit BPK RI.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk menagih kerugian negara itu ke perusahaan yang mendapatkan kelebihan pembayaran.

"Kami sudah menandatangani MoU dengan Kejari untuk penagihannya, dan mudah-mudahan seluruh kelebihan pembayaran ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada kerugian negara," kata Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, pengembalian kelebihan pembayaran tersebut menjadi salah satu fokus utamanya saat awal menjabat sebagai Penjabat Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023.

Bahkan, ia langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Majalengka segera menyelesaikannya ketika pertama kali memimpin rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Pemkab Majalengka pada 23 Desember 2023.

"Dari situ, kami mulai mencicil untuk penagihan ke pihak ketiga atau vendornya, dan alhamdulillah tersisa 49 lagi yang mudah-mudahan bisa diselesaikan secepatnya," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Pemkab Majalengka Tekor, 860 Pekerjaan Pihak Ketiga Kelebihan Bayar, Diselesaikan Pj Bupati

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved