Spesialis Bobol Minimarket Dibekuk

TERANCAM 7 Tahun Penjara, Spesialis Bobol Minimarket Dibekuk, Pelaku Panjat Dinding dan Gasak Rokok

TERANCAM 7 Tahun Penjara, Spesialis Bobol Minimarket Dibekuk, Pelaku Panjat Dinding dan Gasak Rokok di Beber Cirebon 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang spesialis pencurian minimarket dengan modus memanjat dinding dan masuk melalui atap 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang spesialis pencurian minimarket dengan modus memanjat dinding dan masuk melalui atap.

Pelaku berinisial KSD (25), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diringkus setelah melakukan aksinya di minimarket di Jalan Raya Cirebon-Kuningan KM 10, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, pada 4 Oktober 2024 lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengungkapkan, bahwa pelaku mencuri berbagai jenis rokok yang disimpan di etalase kasir minimarket tersebut.

"Pelaku mengambil barang dengan cara memanjat dinding dan masuk dari atap."

Baca juga: Disnaker Indramayu akan Surati Lagi Kemenlu hingga KemP2MI, Misi Selamatkan Robiin di Myanmar

"Ini salah satu modus yang sering dilakukan oleh para tersangka," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (17/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gunting, sebuah ponsel merek Vivo dan perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain KSD, dua pelaku lainnya, yakni MR (18) dan AM (26), serta seorang penadah berinisial RS (55), sedang ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Menurut Sumarni, jaringan pencuri ini sudah beraksi lintas kabupaten, termasuk di Kecamatan Beber, Ciwaringin, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, sejak tahun 2024.

Baca juga: Harga Emas Antam Kembali Meroket di Kuningan Hari Ini 17 Januari 2025, 1 Gram Jadi Segini

"Para pelaku ini merupakan spesialis pencurian lintas kabupaten."

"Kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ucapnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola minimarket untuk meningkatkan keamanan guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa depan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved