Pajak PPN 12 Persen
Simulasi Sederhana Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Pabrik ke Distributor dan Distributor ke Toko
Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.
TRIBUNCIREBON.COM - Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.
Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.
Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.
Baca juga: Melintasi Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar Magelang, Tol Trans Jawa Jogjakarta-Bawen Babat 44 Desa
Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.
Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi dalam Kardus Dibuang di Gunasari Sumedang, Evakuasi di RSUD Wirahadikusumah
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers.
Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Diketahui kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.
Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, namun UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil.
Baca juga: Begini Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen dari PLN untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta
Dimana rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Sekedar informasi, PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi.
Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.
Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.
Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa
Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong PPN 12 persen tersebut?
Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya
Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya:
Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.
Baca juga: Kepulauan Bangka Belitung Usulkan 1 Kabupaten Jadi Daerah Otonomi Baru, Berkas Diproses Kemendagri?
Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa
Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.
Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Baca juga: Begini Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen dari PLN untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta
Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
Jasa keagamaan.
Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan. Jasa asuransi.
Jasa pendidikan.
Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Jasa tenaga kerja.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen di 2025
Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 ialah semua yang tidak disebutkan dalam daftar diatas.
Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa
Simulasi Sederhana PPN 12 Persen
Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.
Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.
Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.
Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya
Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.
Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.
>>> Pabrik ke Distributor <<<
- Harga Dasar : Rp 5.000
- Harga Setelah PPN : Rp 5.000 + 12 persen = Rp. 5.600
- Harga Jual Distributor : Rp. 10.000 (Termasuk margin laba)
- PPN yang Harus Dibayar Distributor : Rp 10.000 x 12 persen = Rp 1.200
- Harga Setelah PPN + Harga Jual + PPN yang Harus Dibayar: (Rp. 5.600 + 10.000 + 1.200)
- Harga total : 16.800
>>> Distributor ke Toko <<<
- Harga Dasar Distributor: Rp 16.800 (Ini sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya).
- PPN yang Dikenakan Distributori ke Toko: Rp 16.800 X 12 persen = 2.016
- Harga Jual ke Toko (Setelah PPN): Rp 16.800 + Rp 2.016 = Rp 18.816
>>> Toko ke Konsumen <<<
- Harga Dasar Toko: Rp 20.160 (sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya) harga bisa dibulatkan toko
- PPN yang Dikenakan Toko ke Konsumen: Rp 20.160 x 12 persen = Rp 2.419,2 (harga dibulatkan menjadi Rp 2.420)
- Harga Jual ke Konsumen (Setelah PPN): Rp 20.160 + Rp 2.420 = Rp 22.580
Disclamer: Perhitungan tersebut, hanya berupa simulasi untuk memberi gambaran ketika PPN dinaikan 12 persen di tahun depan, dan sewaktu-waktu sistem perhitungan PPN dan formulanya dapat berubah.
Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN, Begini Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen |
![]() |
---|
Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ini Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN |
![]() |
---|
Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN |
![]() |
---|
Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Jasa Keagamaan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.