5 Bansos Era Presiden Prabowo Siap Cair Januari 2025 Ada Beras 10 kg hingga Diskon Listrik

Daftar 5 bansos Presiden Prabowo itu merupakan komitmen pemerintah memberikan stimulus.

tribun
ilustrasi uang 2 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar baik untuk masyarakat Indonesia dengan adanya 5 bansos Presiden Prabowo Subianto yang digulirkan per 1 Januari 2025.

Bantuan sosial alias bansos Presiden Prabowo itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( bansos UMKM), penguna listrik daya 450 VA-daya 2.200 VA hingga industri padat karya.   

Adapun maksud pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan bansos itu tak lain untuk meringankan masyarakat yang terimbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

PPN 12 persen dikenakan bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

Pemerintahan Prabowo Subianto menerapkan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Daftar 5 bansos Presiden Prabowo itu merupakan komitmen pemerintah memberikan stimulus.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengatakan itu secara langsung saat mengumumkan kenaikan PPN 12 persen pada 31 Desember 2024.

“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus," uajr Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo.

Dilansir dari laman setkab, berikut daftar paket bansos Presiden Prabowo dampak kenaikan PPN 12 persen bernilai Rp 38,6 triliun. 

- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan. 

- Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt. 

- Pembiayaan industri padat karya. 

- Insentif PPh pasa 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. 

- Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun. 

“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” terang Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa barang dan jasa tertentu yang selama ini telah terkena PPN barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. 

Barang terkena kenaikan PPN 12 persen, yaitu jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. 

“Pesawat jet pribadi itu tergolong mewah dan dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas,"ungkapnya.

"Kemudian kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Prabowo. 

“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” beber Presiden. 

Kebijakan ppn 12 persen Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo.

Baca juga: Cara Dapat Diskon 50 Persen Tarif Listrik Khusus Token dan Pascabayar, Ikuti Langkah Ini

Diskon 50 persen token listrikberlaku dua bulan

Sementara program diskon 50 persen token listrik berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong mewah dan dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas,"ungkapnya.

"Kemudian kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Prabowo. 

“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” beber Presiden. 

Kebijakan ppn 12 persen Kebijakan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo.

Diskon 50 persen token listrikberlaku dua bulan

Sementara program diskon 50 persen token listrik berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Syaratnya, daya listrik yang mendapat diskon 50 persen token listrik hanya ada empat kategori.

Yaitu, kategori daya 450 VA, daya 900 VA, daya 1.300 VA dan daya 2.200 VA. 

Bagaimana cara beli token listrik supaya dapat diskon 50 persen? 

Namun, sebelumnya perlu diketahui pemerintah menyediakan diskon listrik 50 persen untuk melindungi daya beli masyarakat.

Hal itu imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.

"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun," ujar Darmawan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

"Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," katanya. 

Melansir akun Instagram @pln_id, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk mendapatkan diskon ini.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari 2025, serta tagihan bulan Maret untuk pemakaian Februari.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Januari 2025 dan Februari 2025.

Berikut rincian batas maksimal pembelian berdasarkan golongan daya listrik dengan asumsi pembelian sebagai berikut: 

Daya 450 VA 

Maksimal Pembelian: 324 kWh 
Harga per kWh: Rp 415 
Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460 Diskon Maksimal: Rp 67.230

Daya 900 VA

Maksimal Pembelian: 648 kWh 
Harga per kWh: Rp 1.352 
Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096 
Diskon Maksimal: Rp 438.048 

Daya 1.300 VA 

Maksimal Pembelian: 936 kWh 
Harga per kWh: Rp 1.444,70 
Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta
Diskon Maksimal: Rp 676.119 

Daya 2.200 VA

Maksimal Pembelian: 1.584 kWh
Harga per kWh: Rp 1.444,70
Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta
Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta


Cara Beli Token Listrik di Aplikasi PLN Mobile

Unduh dan Buka aplikasi PLN Mobile
Login atau registrasi telebih dahulu jika belum memiliki akun
Pilih menu “Token & Pembayaran” Kemudian, masukkan nomor IDPEL atau nomor meteran yang akan diisi token listrik.
Pastikan bahwa IDPEL atau nomor meteran tersebut sesuai 
Setelah itu, pilih “Beli Token” 
Pilih harga token yang ingin Anda beli, kemudian pilih “Lanjutkan Pembayaran”
Pilih metode pembayaran, lalu selesaikan pembayaran listrik dengan instruksi yang tersedia di aplikasi PLN Mobile.
Jumlah Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved