Imigrasi Bandung Deportasi WNA
Kaleidoskop 2024: Imigrasi Bandung Deportasi Puluhan Warga Negara Asing. Terbanyak Tiongkok
Sepanjang 2024, Imigrasi Bandung Deportasi Puluhan Warga Negara Asing.
Laporan Waratwan TribunJabar.id/ Nazmi
TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG - Sepanjang 2024 kantor Imigrasi kelas I Bandung telah mendeportasi 40 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian atau tinggal melebihi 60 hari.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Albertus Sentani mengatakan, pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap 28 orang asing datang ke Indonesia karena masalah keimigrasian.
Menurutnya, ada lima negara yang paling banyak melanggar keimigrasian sehingga harus dideportasi.
"Pertama Tiongkok 10 warga negara asing, Malaysia 7 warga negara asing, Timor Leste 5 warga negara asing, Taiwan 4 orang dan Nigeria 3 orang," ujar Albertus, Selasa (31/12/24).
Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Pembunuhan di Kuningan, Terbaru Ada Ibu Tewas di Tangan Anak Kandungnya
Sepanjang 2024, kantor Imigrasi Bandung pun telah menerbitkan 2.090 izin tinggl bagi warga negara asing (WNA).
Ribuan WNA itu, tinggl di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Subang.
Izin tinggal terbanyak didominasi oleh WNA asal China dan Korea Selatan yang tinggal di wilayah Kabupaten Bandung. WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandung dan sekitarnya mayoritas untuk bekerja.
WNA asal China, kata dia, mayoritas memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sedangkan warga Korea Selatan memegang izin tinggal tetap (ITAP).
Baca juga: Melintasi Desa Ngetrep dan Desa Mondo Kecamatan Mojo Kediri, Tol Trans Jawa Membabat 3 Kecamatan
"Sebagian besar warga negara asing ini kegiatannya bekerja di wilayah Kantor Imigrasi Bandung," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat warga negara asing yang mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan wisata. Tercatat sepanjang 2024, kantor Imigrasi Bandung telah menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival bagi 423 orang asing, penerbitan izin tinggal kunjungan bagi 235 orang asing, penerbitan izin tinggal terbatas bagi 196 orang asing.
"Perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.143 orang asing, izin tinggal tetap bagi 24 orang asing dan perpanjangan izin tinggal tetap bagi 69 orang asing," katanya.
Albertus menambahkan, Kantor Imigrasi Bandung pun berhasil mendapatkan sebesar Rp. 86.040.972.650,- dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angka tersebut melampaui target yang ditetapkan di awal tahun.
Baca juga: Apa Kabar Kabupaten Cianjur Selatan? Berkas Pemekaran Daerah Otonomi Baru Sudah Diproses Kemendagri?
"Angka tersebut melampaui target 190,94 persen yang ditetapkan pada awal tahun," katanya.
PNBP terbesar, kata dia, diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini telah menerbitkan sebanyak 145.466 paspor, terdiri dari 86.457 paspor biasa, 57.987 paspor elektronik biasa dan 1.022 paspor elektronik polikarbonat.
"Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan WNA yaitu penerbitan izin tinggal," ucapnya.
Eliano Reijnders dan Reno Piscopo Merapat, Kabar Bursa Transfer Persib Bandung Terkini |
![]() |
---|
Dua Pemain Baru yang Bisa Diresmikan Persib Bandung Hari Jumat Ini, Sayap Kanan dan Kiri |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
3 Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Mudah Dihafal Bisa Dibacakan di Masjid dan Madrasah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.