Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Sumbu 3 Dilarang Masuk Tol, Polisi Akan Tindak Tegas yang Melanggar

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode libur Natal dan Tahun Baru

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas kepolisian saat menindak kendaraan truk sumbu tiga atau berlebih saat melintas di Ruas JalanTol Cipularang, Minggu (22/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. 


Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.


Dalam rangka mensosialisasikan hal tersebut, Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 secara giat.


Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan ini berlaku sejak Jumat (12/20/2024) kemarin.

Baca juga: Truk Tronton Oleng Melintas ke Median Jalan Hingga Seruduk Avanza di Pantura Indramayu, Satu Tewas


Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.


"Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025."


"Truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol," kata Dadang kepada kepada Tribunjabar.id, Minggu (22/12/2024).


Ia mengtakan, pembatasan dilakukan pada jam-jam tertentu demi kelancaran lalu lintas selama periode liburan Nataru.

Baca juga: Polisi Razia Truk Sumbu 3 yang Melintas di Tol Cipali dan Jalur Pantura Indramayu Saat Momen Nataru


Namun, lanjut dia, beberapa jenis angkutan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan juga kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana. 


"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkontrol, menjamin kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang," ucapnya.


Ia mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu 3 yang membawa muatan non sembako selama Ops Lilin Lodaya Natal 2024 dan tahun Baru 2025.


"Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur Nataru. Kami pun akan menindak tegas pengemudi nakal melanggar aturan tersebut," ujar Dadang.


Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 


Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved