Gunung Ciremai
Tarif Pendakian Gunung Ciremai via Jalur Apuy dan Sadarehe Majalengka Resmi Naik, Segini Besarannya
Tarif PNBP Pendakian Gunung Ciremai via Jalur Apuy dan Sadarehe Majalengka Naik, Segini Besarannya
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengalami penyesuaian.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya, mengatakan, hal itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan PP Nomor 36 Tahun 2024.
Menurut dia, regulasi tersebut berkaitan konservasi sumber daya alam (SDA) hingga adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP termasuk di kawasan TNGC.
"Harga PNBP dua jalur pendakian pendakian Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Majalengka ada kenaikan," kata Jaja Suharja Senjaya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Ingatkan Pendaki Begini saat Mendaki Gunung Ciremai
Ia mengatakan, penyesuaian jenis dan tarif PNBP di kawasan gunung yang tingginya mencapai 3078 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut meliputi sejumlah aspek.
Dari mulai tiket masuk pengunjung, tiket masuk rombongan, pungutan jasa kegiatan wisata alam, hingga pungutan jasa kegiatan foto maupun video komersial di kawasan TNGC.
Pihaknya memastikan, penyesuaian tarif PNBP tersebut juga diberlakukan di dua jalur pendakian di wilayah Kabupaten Majalengka, yakni jalur Apuy, dan jalur Trisakti Sadarehe.
Karenanya, tarif PNBP baru untuk jalur pendakian Apuy pada hari libur menjadi Rp 15 ribu perhari, dan apabila dikali dua hari sesuai aturan pendakian di Gunung Ciremai menjadi Rp 30 ribu perorang.
Baca juga: Desa Sruwoh Dukuh Kecamatan Butuh Purworejo Tertabrak Proyek Tol Jogja-Cilacap 121,75 Kilometer
"Sementara di hari kerja tarifnya Rp 10 ribu perhari, dan dikali dua hari menjadi Rp 20 ribu perorang, kemudian hiking Rp 20 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu, serta jasa kelola masyarakat Rp 55 ribu," kata Jaja Suharja Senjaya.
Jaja menyampaikan, di jalur Sadarehe setiap pendaki dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu perhari pada hari libur, sedangkan di hari kerja Rp 20 ribu perhari.
Baca juga: BREAKING NEWS- Gus Miftah Resmi Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Perjalanan Kasusnya
Selain itu, tarif untuk hiking melalui jalur pendakian Sadarehe sebesar Rp 20 ribu perorang, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu perorang, dan jasa kelola masyarakat Rp 70 ribu.
"Penyesuaian tarif PNBD di kawasan TNGC telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pengelola wisata, hingga masyarakat selama masa penutupan sementara kemarin," ujar Jaja Suharja Senjaya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.