UMK 2025

Rincian Prediksi UMK 27 Daerah di Jawa Barat Tahun 2025, Upah Paling Rendah Kota Banjar

Berikut prediksi besaran Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen

Istimewa
ilustrasi uang. Berikut prediksi besaran Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut prediksi besaran Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman itu disampaikan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,  pada Jumat (29/11/2024)

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis guna mendukung daya beli pekerja.

Baca juga: Penetapan UMK Cirebon 2025 Masih Jalan di Tempat, Perubahan Regulasi Jadi Kendala?

Kenaikan upah minimum juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, meskipun untuk saat ini belum resmi ditetapkan besaran UMK 2025 di kabupaten atau kota di wilayah ini.

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat jika memakai skema kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka besarannya dari Rp2.057.496 menjadi Rp2.191.233,24.


Ini tribuncirebon.com beri prediksi besaran upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen:

1. UMK Kota Bekasi jika naik 6,5 persen maka dari Rp5.343.430 akan naik menjadi Rp5.690.752,95
2. UMK Kabupaten Karawang jika naik 6,5 persen maka dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593,21

3. UMK Kabupaten Bekasi jika naik 6,5 persen maka dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,09

4. UMK Kabupaten Purwakarta jika naik 6,5 persen maka dari Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252,92

5. UMK Kota Depok jika naik 6,5% maka dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721,78

6. UMK Kota Bogor jika naik 6,5% maka dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897,22
7. UMK Kabupaten Bogor jika naik 6,5% maka dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211,16

8. UMK Kota Bandung jika naik 6,5% maka dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914,08

9. UMK Kota Cimahi jika naik 6,5% maka dari Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692,2

10. UMK Kabupaten Bandung jika naik 6,5% maka dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284,85

11. UMK Kabupaten Bandung Barat jika naik 6,5% maka dari Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741

12. UMK Kabupaten Sumedang jika naik 6,5% maka dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088,02

13. UMK Kabupaten Sukabumi jika naik 6,5% maka dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482,91

14. UMK Kabupaten Subang jika naik 6,5% maka dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626,52

15. UMK Kabupaten Cianjur jika naik 6,5% maka dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583,63

16. UMK Kota Sukabumi jika naik 6,5% maka dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634,93

17. UMK Kota Tasikmalaya jika naik 6,5% maka dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962,81

18. UMK Kabupaten Indramayu jika naik 6,5% maka dari Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237,30

19. UMK Kabupaten Tasikmalaya jika naik 6,5% maka dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992,26

20. UMK Kota Cirebon jika naik 6,5% maka dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685,47
21. UMK Kabupaten Cirebon jika naik 6,5% maka dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382,45

22. UMK Kabupaten Majalengka jika naik 6,5% maka dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632,61

23. UMK Kabupaten Garut jika naik 6,5% maka dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555,40

24. UMK Kabupaten Ciamis jika naik 6,5% maka dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279,16

25. UMK Kabupaten Pangandaran jika naik 6,5% maka dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724,19

26. UMK Kabupaten Kuningan jika naik 6,5% maka dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29

27. UMK Kota Banjar jika naik 6,5% maka dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754,48

Sebagai informasi besaran di atas hanya sebatas perkiraan saja jika kenaikan UMK di seluruh kota kabupaten Provinsi Jawa Barat merata 6,5%.

Untuk UMK di seluruh Provinsi Jawa Barat belum resmi ditetapkan oleh pemerintah masing-masing daerah.*

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved