UMP 2025
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jabar 2025 Diprediksi Naik Signifikan Dibanding 2 Tahun Sebelumnya
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar baik baru saja diterima kaum Buruh.
Pasalnya, secara resmi Presdien Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional yang sebelumnya masih berupa wacana akan naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Disamping itu, kabar kenaikan tersebut rupanya adalah yang paling tinggi selama dua tahun terakhir.
Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten diwilah masing-masing.
Lantas bagaimana dengan Jawa Barat sendiri?
Baca juga: Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sekarang, Gaji Buruh dan Pekerja Diprediksi Naik Tahun Depan
Perbandingan Upah Minimum Jawa Barat
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.
Dimana rencananya Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Hal ini tentunya akan merubah nominal upah daerah sesuai dengan target Presiden, termasuk di Jabar.
Jika diteesik lebih jauh, upah tertinggi di pulau Jawa tertinggi berada di Jakarta dengan prediksi akan naik sebesar Rp 5.396.760, dari yang sebelumnya Rp 5.067.381 di tahun 2024.
Sedangkan terendah berada di Jawa Tengah yang naik sebesar Rp 2.169.348, dari yang sebelumnya Rp 2.036.947 pada tahun 2024.
Sedangkan di Jawa Barat sendiri ini merupakan yang paling tinggi di 2 tahun trakhir.
Dengan kenaikan yang sama, UMP Jawa Barat 2025 diprediksi sebesar Rp 2.191.232, dari yang sebelumnya Rp 2.057.495,17 hanya naik Rp 70.825 (3,57 persen ) di tahun 2024, dan Rp1.986.670,17 (7,88 persen ) pada 2023.
untuk sekedar perbandingan, berikut ini penjelasan secara singkat mengenai besaran kenaikan upah pada 2 tahun sebelumnya pada 2023 dan 2024.
Pebandingan UMP 2024
Sebagai gambaran, berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia dikutip dari Kontan.co.id :
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 persen )
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 persen )
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 % )
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 % )
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 % )
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160 % )
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06 % )
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76 % )
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38 % )
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57 % )
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02 % )
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27 % )
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13 % )
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50 % )
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68 % )
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06 % )
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96 % )
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6 % )
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84 %
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22 % )
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20 % )
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38 %
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67 % )
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 % )
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45 % )
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6 % )
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19 %
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50 % )
31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5 % )
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14 % ).
34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3 % )
35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13 % )
UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.
Pebandingan UMP 2023
Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2023 yang berlaku saat ini di seluruh Indonesia:
1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 %
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 % )
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 % )
4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 % )
5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 % )
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 % )
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 % )
8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 % )
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 % )
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 % )
11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 % )
12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 % )
13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 % )
14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 % )
15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 % )
16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 % )
17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 % )
18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 % )
19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 % )
20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 % )
21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 % )
22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 % )
23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 % )
24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 % )
25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 % )
26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 % )
27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 % )
28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 % )
29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 % )
30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 % )
31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 % )
32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 % )
33. UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 % ).
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka |
![]() |
---|
Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
![]() |
---|
CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.