PMI Unprosedural di Majalengka

Jenguk Mantan PMI yang Sakit di Majalengka, Menteri P2MI Instruksikan Lacak Perusahaan Penyalurnya

Jenguk Mantan PMI yang Sakit di Majalengka, Menteri P2MI Instruksikan Lacak Perusahaan Penyalurnya

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding (kedua kiri), saat ditemui usai menjenguk mantan PMI di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding, menjenguk mantan PMI bernama Mila di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).

Dalam kesempatan itu, ia tampak didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menengok keadaan Mila yang diduga unprosedural ketika bekerja di Malaysia beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyebut, kondisi semacam itu menjadi contoh nyata akibat menjadi PMI unprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan selama bekerja di luar negeri.

Baca juga: Desa Tlogo di Kecamatan Kanigoro Blitar Terbabat Mega Proyek Strategis Nasional Seluas 269,3 Hektar

Bahkan, menurut dia, dokumen Mila dari mulai ijazah, akta kelahiran, dan lainnya hingga kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia.

"Kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi," kata Abdul Kadir Karding saat ditemui di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).

Ia pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.

Baca juga: 2 Kelurahan di Kecamatan Tulungagung Terusir Proyek Strategis Nasional, 7 Kecamatan Ikut Tergusur

Pasalnya, perusahaan yang diketahui berdomisili di wilayah Bekasi itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik PMI.

"Sebenarnya, kami ingin mendorong yang bersangkutan bekerja lagi, tetapi harus memakai ijazah, dan masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya," ujar Abdul Kadir Karding.

Ia menyampaikan, Mila yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapatkan majikan yang kerap marah-marah, sehingga nekat kabur akibat tidak tahan menghadapinya.

Baca juga: Ini Hasil InvestigasI KNKT Soal Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Namun, Mila justru dianggap perusahaan yang menyalurkannya kabur dari tanggung jawab pekerjaannya, sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen lainnnya.

"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain enggak terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Abdul Kadir Karding.

Baca juga: 7 Desa di Kecamatan Boyolangu Tulungagung Terusir Proyek Strategis Nasional, 7 Kecamatan Tergusur

Menurut dia, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI secara prosedural, sehingga kondisinya terjamin ketika bekerja di luar negeri.

Pihaknya pun meminga pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural.

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved