PMI Unprosedural di Majalengka
Jenguk Mantan PMI yang Sakit di Majalengka, Menteri P2MI Instruksikan Lacak Perusahaan Penyalurnya
Jenguk Mantan PMI yang Sakit di Majalengka, Menteri P2MI Instruksikan Lacak Perusahaan Penyalurnya
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding, menjenguk mantan PMI bernama Mila di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).
Dalam kesempatan itu, ia tampak didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menengok keadaan Mila yang diduga unprosedural ketika bekerja di Malaysia beberapa waktu lalu.
Pihaknya menyebut, kondisi semacam itu menjadi contoh nyata akibat menjadi PMI unprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Baca juga: Desa Tlogo di Kecamatan Kanigoro Blitar Terbabat Mega Proyek Strategis Nasional Seluas 269,3 Hektar
Bahkan, menurut dia, dokumen Mila dari mulai ijazah, akta kelahiran, dan lainnya hingga kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia.
"Kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi," kata Abdul Kadir Karding saat ditemui di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).
Ia pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.
Baca juga: 2 Kelurahan di Kecamatan Tulungagung Terusir Proyek Strategis Nasional, 7 Kecamatan Ikut Tergusur
Pasalnya, perusahaan yang diketahui berdomisili di wilayah Bekasi itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik PMI.
"Sebenarnya, kami ingin mendorong yang bersangkutan bekerja lagi, tetapi harus memakai ijazah, dan masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya," ujar Abdul Kadir Karding.
Ia menyampaikan, Mila yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapatkan majikan yang kerap marah-marah, sehingga nekat kabur akibat tidak tahan menghadapinya.
Baca juga: Ini Hasil InvestigasI KNKT Soal Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
Namun, Mila justru dianggap perusahaan yang menyalurkannya kabur dari tanggung jawab pekerjaannya, sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen lainnnya.
"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain enggak terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Abdul Kadir Karding.
Baca juga: 7 Desa di Kecamatan Boyolangu Tulungagung Terusir Proyek Strategis Nasional, 7 Kecamatan Tergusur
Menurut dia, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI secara prosedural, sehingga kondisinya terjamin ketika bekerja di luar negeri.
Pihaknya pun meminga pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural.
Daftar 29 Sekolah di Bandung yang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Imbas Siaga Satu Demo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2025 di Kuningan dan Indramayu Kompak Naik Segini |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan dari Keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 1 September 2025, Yogya Ciledug dan PG Karangsembung |
![]() |
---|
Bangunan Hingga Fasilitas Publik Rusak Usai Demo di DPRD Jabar, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.