PLN Ungkap Tiga Aspek Penting yang Harus Dilalui Untuk Lakukan Pensiun Dini PLTU
PLN mengungkapkan ada tiga hal penting yang perlu dilalui sebelum melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu bara
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT PLN, Warsono mengungkapkan ada tiga hal penting yang perlu dilalui sebelum melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu bara.
Indonesia sedang menggencarkan transisi energi, salah satunya dengan melakukan pensiun dini PLTU batu bara
Pensiun dini PLTU batu bara juga dibilai bisa menjadi solusi agar tercapainya Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal.
Untuk mencapai transisi energi itu, Indonesia harus segera menetapkan peta jalan pensiun dini PLTU batubara sebagai acuan untuk menemukan dan mengembangkan solusi, mengantisipasi risiko serta mendorong kolaborasi antar lembaga pemerintahan dan institusi finansial.
Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT PLN, Warsono, mengatakan bahwa ada tiga aspek penting yang harus dilalui untuk melakukan pensiun dini PLTU batu bara.
“Terkait dengan pensiun dini PLTU batu bara, setidaknya ada 3 aspek kritikal yang harus kita lalui terlebih dahulu. Pertama adalah aspek regulasi, yang kedua adalah aspek teknis dan yang ketiga adalah aspek ekonomi dan keuangan atau fiskal,” ungkap Warsono dalam acara Indonesia Energy Transition Dialogue 2024 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Warsono menjelaskan, untuk aspek pertama yaitu aspek regulasi ini menjadi fondasi dari aspek-aspek yang lain.
“Karena tanpa regulasi (legal) akan sulit untuk bergerak ke aspek berikutnya,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan, lanjut Warsono, ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi terkait regulasi yaitu peta jalan hingga penetapan PLTU batu bara yang akan dipensiunkan secara dini atau lebih awal.
Aspek kedua yaitu teknis, jelas Warsono, pihak PLN memiliki kriteria yakni reliability system atau sistem netral.
“Artinya apabila hal tersebut sudah kami implementasikan, maka sistem tersebut sebelum dikeluarkan atau dipublikasikan reliability-nya tetap terjaga. Nantinya ketika ada pembangkit, kita harus menggunakan pembangkit yang setara untuk menggantikannya,”
“Selanjutnya jika ada cara yang berhubungan dengan transmisi, artinya kita harus melakukan pembangunan transmisi juga,” jelasnya.
Aspek ketiga yakni finansial, Warsono menjelaskan, aspek ini ada dua hal penting yaitu terkait capex dan compex. Menurutnya, PLN sudah melakukan asesmen terkait pembangkit PLN maupun pembangkit listrik independent atau Independent Power Producer (IPP).
“Beberapa pembangkit sudah kita lakukan asesmen di antaranya PTLU Palabuhanratu, Pacitan dan lainnya. Kita sudah lakukan asesmen secara teknis ekonomisnya. Hanya ternyata dari aspek regulasi, pembangkit PLN ini lebih rumit karena ada beberapa regulasi karena berhubungan dengan aset negara yang harus settle dulu sebelum dikeluarkan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Sistem Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan supaya selaras dengan target pembatasan suhu bumi 1,5 derajat celcius dalam persetujuan Paris, maka sektor energi perlu mencapai nol emisi pada tahun 2050.
Anggota DPR RI Asal Majalengka Ateng Sutisna Desak PLN agar Listrik Gratis Tepat Sasaran |
![]() |
---|
PLN Siaga Full Team! Listrik di Cirebon Dipastikan Aman dari 17 Maret - 11 April 2025 |
![]() |
---|
Mudik Pakai Mobil Listrik? Tenang, PLN Siagakan SPKLU Mobile, Siap Jemput di Jalan |
![]() |
---|
PLTU Cirebon Power Siap Pensiun Dini, Tapi Masih Tunggu 'Suntikan Dana' |
![]() |
---|
2 Petugas PLN Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Cianjur, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.