PLN Ungkap Tiga Aspek Penting yang Harus Dilalui Untuk Lakukan Pensiun Dini PLTU

PLN mengungkapkan ada tiga hal penting yang perlu dilalui sebelum melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu bara

Istimewa Dok Cirebon Power
ILUSTRASI Foto udara progres pembangunan pembangkit Cirebon Power Unit II di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon 

TRIBUNCIREBON.COM- Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT PLN, Warsono mengungkapkan ada tiga hal penting yang perlu dilalui sebelum melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu bara.

Indonesia sedang menggencarkan transisi energi, salah satunya dengan melakukan pensiun dini PLTU batu bara

Pensiun dini PLTU batu bara juga dibilai bisa menjadi solusi agar tercapainya Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal.

Untuk mencapai transisi energi itu, Indonesia harus segera menetapkan peta jalan pensiun dini PLTU batubara sebagai acuan untuk menemukan dan mengembangkan solusi, mengantisipasi risiko serta mendorong kolaborasi antar lembaga pemerintahan dan institusi finansial. 

Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT PLN, Warsono, mengatakan bahwa ada tiga aspek penting yang harus dilalui untuk melakukan pensiun dini PLTU batu bara.

“Terkait dengan pensiun dini PLTU batu bara, setidaknya ada 3 aspek kritikal yang harus kita lalui terlebih dahulu. Pertama adalah aspek regulasi, yang kedua adalah aspek teknis dan yang ketiga adalah aspek ekonomi dan keuangan atau fiskal,” ungkap Warsono dalam acara Indonesia Energy Transition Dialogue 2024 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Warsono menjelaskan, untuk aspek pertama yaitu aspek regulasi ini menjadi fondasi dari aspek-aspek yang lain.

“Karena tanpa regulasi (legal) akan sulit untuk bergerak ke aspek berikutnya,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan, lanjut Warsono, ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi terkait regulasi yaitu peta jalan hingga penetapan PLTU batu bara yang akan dipensiunkan secara dini atau lebih awal.

Aspek kedua yaitu teknis, jelas Warsono, pihak PLN memiliki kriteria yakni reliability system atau sistem netral.

“Artinya apabila hal tersebut sudah kami implementasikan, maka sistem tersebut sebelum dikeluarkan atau dipublikasikan reliability-nya tetap terjaga. Nantinya ketika ada pembangkit, kita harus menggunakan pembangkit yang setara untuk menggantikannya,”

“Selanjutnya jika ada cara yang berhubungan dengan transmisi, artinya kita harus melakukan pembangunan transmisi juga,” jelasnya.

Aspek ketiga yakni finansial, Warsono menjelaskan, aspek ini ada dua hal penting yaitu terkait capex dan compex. Menurutnya, PLN sudah melakukan asesmen terkait pembangkit PLN maupun pembangkit listrik independent atau Independent Power Producer (IPP).

“Beberapa pembangkit sudah kita lakukan asesmen di antaranya PTLU Palabuhanratu, Pacitan dan lainnya. Kita sudah lakukan asesmen secara teknis ekonomisnya. Hanya ternyata dari aspek regulasi, pembangkit PLN ini lebih rumit karena ada beberapa regulasi karena berhubungan dengan aset negara yang harus settle dulu sebelum dikeluarkan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Sistem Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan supaya selaras dengan target pembatasan suhu bumi 1,5 derajat celcius dalam persetujuan Paris, maka sektor energi perlu mencapai nol emisi pada tahun 2050. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved