CPNS 2024

Peringatan! Peserta CPNS 2024 yang Menyebarkan Soal SKD di Medsos Bakal Dapat Sanksi Ini

Semua peserta CPNS 2024 yang melaju ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dilarang untuk menyebarkan soal setelah menjalani ujian.

tribun
CPNS 2024 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai 6 di atas, dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8, akan dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan di atas, bagi peserta CPNS 2024 yang menyebarkan soal ujian SKD CPNS maka akan dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Artinya, apabila peserta berhasil lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), maka hasil kelolosan tersebut dapat dibatalkan. 

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

 

(Sumber: Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved