Kasus Narkoba

Tiga Pemuda Pengangguran Asal Tasikmalaya Jadi Pengedar Obat Keras, Sasarannya Pelajar

Tiga pemuda pengangguran asal Tasikmalaya diciduk polisi, setelah menjual obat keras

TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
Polres Tasikmalaya ketika melakukan prescon tiga pemuda pengangguran menjadi pelaku pengedar obat keras dengan sasaran pelajar di wilayah Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024) 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tiga pemuda pengangguran asal Tasikmalaya diciduk polisi, setelah menjual obat keras jenis Hexymer, tramadol dan obat Y, dengan sasaran pelajar.


"Pelaku ada tiga orang yakni UN (23), kedua RA (18), dan AA (26). Untuk jumlah keseluruhan barang bukti 554 butir dengan rincian obat Hexymer 97 butir, Tramadol HCL 313 dan obat jenis Y 144 butir," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah  ketika menggelar prescon, Jumat (1/11/2024).


AKP Beni mengaku, pelaku dengan mengedarkan kepada anak-anak usia pemula (pelajar) sekaligus menjadi sasaran para pelaku.

Baca juga: Kejari Kabupaten Majalengka Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu, Ganja Hingga Obat Keras Terbatas


"Sistem penjualannya secara langsung alias face to face dengan harga relatif ada yang Rp 10 ribu hingga 15 ribu setiap jenis obatnya," pungkasnya.


Sementara modus pelaku memberikan informasinya lewat mulut ke mulut ke setiap sasaran yang akan membelinya.


"Bahkan pelaku mengimingi ke setiap korban, jika pake obat ini enak tidur," ucapnya.


Karena efek obatnya memang selain jadi kuat, tidur hingga berkegiatan lain tak mudah capek.


"Untuk asal obatnya pelaku membeli secara online, dan diedarkan kembali ke anak-anak kalangan pelajar," ucap AKP Beni.

Baca juga: Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap yang Kembali Masuk Bui: Saya Khilaf Pak


Selain berhasil mengungkap penjualan obat terlarang ini, menurut AKP Beni peningkatan peredaran di wilayah Tasik cukup tinggi.


"Semua pelaku pengangguran dan asalnya masih warga Tasikmalaya," tuturnya


Ketika ditanyai pelaku pemain lama atau bukan, AKP Beni masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.


"Ga ada residivis ini semua pemain baru, menurut pengakuannya baru satu bulan edarkan obat terlarang ini. Dan pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved