Sinkronkan Data PBJT Sektor Perhotelan, DPRD Kabupaten Majalengka Tiba-tiba Datangi Hotel Fitra

DPRD Majalengka mendatangi Hotel Fitra untuk menanyakan terkait pajak hotel.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas (kiri), saat menemui manajemen hotel dalam kunjungan lapangan di Hotel Fitra di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka tiba-tiba mendatangi Hotel Fitra di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Para wakil rakyat tersebut tampak langsung menemui manajemen Hotel Fitra, dan menanyakan terkait pajak hotel yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Bahkan, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, sempat menanyakan terkait kendala yang dihadapi manajemen Hotel Fitra dalam sitem pembayaran pajak hotel.

"Alhamdulillah, ternyata sejauh ini tidak ada kendala dalam sistem pembayaran pajak hotel yang disiapkan Bapenda," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di Hotel Fitra di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, kunjungan lapangan ke Hotel Fitra bertujuan menyinkronkan data yang didapat dari lapangan dengan data yang disampaikan Bapenda Kabupaten Majalengka.

Pihaknya mengakui, hasil kunjungan itu Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendapatkan input terkait empat item pajak yang menjadi sumber PAD dari sektor perhotelan.

Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah (PAT), dan retribusi PDAM, karena Hotel Fitra turut menggunakan air dari Perumda Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.

"Sinkronisasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sektor perhotelan ini penting, khususnya untuk menentukan besaran PAD yang didapat dan target kenaikannya," ujar Dasim Raden Pamungkas.

Dasim menyampaikan, Bapenda Kabupaten Majalengka juga menyiapkan alat khusus untuk menghitung besaran pajak yang didapat dari setiap wajib pajak di sektor perhotelan.

Karenanya, ia berharap, keberadaan alat tersebut mempermudah sistem pembayaran pajak, sehingga berdampak untuk meningkatkan potensi PAD dari sektor perhotelan.

"Saat ini, pajak hotel dan restoran sudah dipisahkan menjadi item pajak berbeda, karena sebelumnya disatukan, dan manajemen hotelnya juga tidak keberatan," kata Dasim Raden Pamungkas.

Baca juga: Digeruduk Pengusaha Tambang Galian C, Komisi I DPRD Majalengka Siap Fasilitasi Perizinan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved