Operasi Zebra Lodaya 2024
8 Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Malang Raya, Ini Besaran Denda Bagi yang Melanggar
Bagi Tribunners yang menetap di wilayah Kota Malang, diwajibkan mengikuti aturan lalu lintas sebelum bepergian menggunakan kendaraan di wilayah Malang
TRIBUNCIREBON.COM- Bagi Tribunners yang menetap di wilayah Kota Malang, diwajibkan mengikuti aturan lalu lintas sebelum bepergian menggunakan kendaraan di wilayah Malang Raya.
Hal tersebut karena akan diberlangsungkannya Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur.
Mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut sangat penting demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: 10 Titik Lokasi Operasi Zebra di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat Hari Ini 24 Oktober 2024
Dikutip dari Malangkota.go.id, Operasi Zebra Semeru 2024 ini sudah berlangsung sejak tanggal 14 Oktober 2024 dan berakhir tanggal 27 Oktober 2024 nanti. Polresta Malang Kota juga sudah mengerahkan sebanyak 250 personilnya untuk turun langsung upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.
Fitria Wijayanti sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang mengatakan bahwa Ia dan pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk kawasan yang rawan kecelakaan lalu lintas seperti pada wilayah Jalan MT Haryono (Pasar Dinoyo), Jalan Tumenggung Suryo (SMPN 5) dan Jalan S.Supriyadi (pertigaan Kacuk).
Operasi Zebra Semeru 2024 ini bertujuan untuk mengingatkan kepada para pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm pada pengendara motor atau sabuk pengaman pada pengendara mobil, sebab jika hal tersebut dibiarkan saja akan semakin banyak masyarakat yang tidak sadar akan pentingnya keamanan saat berkendara.
Baca juga: 7 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 24 Oktober 2024, 4 Poin Ini Jadi Syarat Perpanjangan SIM
Saat Operasi Zebra Kota Malang berlangsung dan kepolisian menemukan pengendara yang masih saja melanggar aturan lalu lintas, pihak kepolisian akan memberikan sanksi berupa denda maupun pidana pengurungan pada pengendara.
Bagi Tribunners, yang hendak berkendara di sekitar Kota Malang, ada baiknya untuk mengetahui lokasi mana yang akan dilakukan Operasi Zebra agar mempersiapkan diri untuk menghindari tilang.
Berikut lokasi Operasi Zebra Semeru 2024:
- Jalan Raya Kepuharjo di Kecamatan Karangploso.
- Jalan Raya Pakisaji di Kecamatan Pakisaji.
- Jalan Raya Saptoraya Bugis di Kecamatan Pakis.
- Jalan Raya Kepuharjo di Kecamatan Karangploso.
- Jalan Raya Panglima Sudirman di Kecamatan Singosari.
- Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang.
- Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung.
- Jalan Nasional di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.
Pengendara dihimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dimanapun Anda berkendara demi keamanan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Demi meningkatkan kesadaran dalam berkendara, POLRI akan lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama pada jenis pelanggaran yang banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: 7 Titik Lokasi Operasi Zebra di Tangerang Hari Ini 24 Oktober 2024. Pelanggaran Ini yang Diincar
Untuk itu, simak 14 jenis pelanggaran dan denda yang telah ditetapkan selama Operasi Zebra Malang 2024 berlangsung:
-Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
-Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000.
-Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Polisi Razia 400 Pelajar dan Ratusan Knalpot Brong saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Sukabumi |
![]() |
---|
Selama Operasi Zebra Lodaya 2024, Ribuan Pengendara di Kuningan Terciduk Lakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Momen Operasi Zebra Lodaya 2024 di Indramayu, Polisi Tindak Para Pelanggar, Ini Jumlah yang Ditilang |
![]() |
---|
Hari Terakhir, 6 Titik Lokasi Operasi Zebra di Jakarta, Depok dan Bekasi hingga Tangerang Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra di Cirebon Hari Terakhir, Awas Kena Tilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.