Selebritis

Bocoran Gaji Pertama Raffi Ahmad Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Diprediksi Capai 2 Digit

Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni

tribun
Bocoran Gaji Pertama Raffi Ahmad Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden 

TRIBUNCIREBON.COM - Artis Raffi Ahmad sempat menjadi perbincangan setelah dipanggil oleh Prabowo Subianto.

Suami Nagita Slavina tersebut ramai digadang-gadang akan menduduki kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Namun kenyataannya, Raffi tidak masuk dalam jajaran kabinet Merah Putih.

Belakangan posisi Raffi akhirnya terungkap.

Ia ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada Selasa (22/10/2024).

Lantas apa tugas dan gaji yang bakal didapat Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Tugas Raffi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet. 

Sementara untuk hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Namun, tidak diberikan pensiun.

Diketahui gaji dan tunjangan menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan kedua aturan ini, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved