Bawaslu Kuningan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye, Terbaru Soal Netralitas ASN

Bawaslu juga mengabarkan jika insiden antara seorang Cawabup dan PKD berakhir damai.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Indra Kodratika melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah dugaan pelanggaran masa kampanye Pilkada Kuningan 2024 menjadi perhatian Bawaslu Kuningan.

Hal itu menyusul dengan banyaknya laporan masuk ke Bawaslu Kuningan termasuk kasus dugaan Cawabup Kuningan yang sempat bersitegang dengan petugas petugas Pengawasan Kelurahan/ Desa (PKD). 

"Untuk dugaan kasus antara Cawabup dengan petugas PKD sudah selesai dan keduanya telah saling bermaafan atau sudah islah," kata Rendi yang juga Petugas Bawaslu Kuningan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (17/10/2024). 

Rendi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran lain di antaranya, terjadi di Desa Cengal, Kecamatan Japara dan netralitas ASN.

"Laporan dugaan pelanggaran sedang kita proses," katanya. 

Terpisah, Indra Kodratika, warga Kecamatan Kramatmulya menyesali dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali muncul.

Kali ini melibatkan seorang ASN Kemenag Kuningan asal Cibingbin yang juga berprofesi sebagai mubaligh atau penceramah berinisial OS. 

Hal ini menyusul, kata Indra, dengan beredarnya video OS yang mengesankan dukungan politik dalam Pilkada Kuningan Tahun 2024.

Video tersebut diunggah seseorang dalam status WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

Dalam video itu, OS tampak penuh semangat memimpin salawat dalam suatu acara.

Dilihat dari lokasinya, acara dimaksud seperti di areal kantor partai politik berlambang banteng.

Salawat yang dipimpin OS diikuti oleh pengurus, kader, dan simpatisan/pendukung partai politik sambil mengacungkan dua jari yang identik dengan nomor urut salah satu kontestan dalam Pilkada Kuningan.

Indra menyesalkan kejadian tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan OS berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas ASN.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved