Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon
Nama-nama Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Bidang Pemerintahan, Diketuai Agung Supirno SH
Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon Telah Ditetapkan, Tugas Dewan Segera Dimulai
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, Berikut susunan lengkap alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029:
- Komisi I (Bidang Pemerintahan):
Ketua: Agung Supirno SH
Wakil Ketua: Syaifurrohman SE MM
Sekretaris: Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna
Anggota: Andi Riyanto Lie SH, Ruri Tri Lesmana, Imam Yahya SFil MSi, Cicih Sukaesih, Anita Tri Handayani
Baca juga: Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon Telah Ditetapkan, Tugas Dewan Segera Dimulai?
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon resmi menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029.
Dengan demikian, anggota dewan siap menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, bahwa penetapan AKD telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: 6 Kecamatan di Kabupaten Purworejo Terhempas Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun
“Pembentukan AKD dilakukan melalui musyawarah mufakat antara pimpinan dan ketua fraksi-fraksi DPRD,” ujar Andrie saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Setelah penetapan ini, lanjut Andrie, DPRD dapat segera menjalankan tugas-tugasnya, seperti pembahasan Perubahan APBD, pembentukan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) dan rapat penyusunan anggaran.
“Kami langsung bekerja untuk membahas Perubahan APBD 2024 dan rencana kerja tahun 2025,” ucapnya.
Andrie menekankan bahwa penyusunan AKD yang tidak melalui voting, melainkan musyawarah, adalah langkah positif yang menunjukkan kepiawaian pimpinan DPRD dalam menjaga soliditas di tengah suasana politik Pilkada yang sedang memanas.
Baca juga: PHRI Blak-blakan Butuh Event Tahunan di Kota Cirebon: Wisatawan Selama Ini hanya Kulineran
“Irisan politik pilkada tidak mempengaruhi proses ini."
"Semoga langkah awal ini menjadi fondasi yang baik untuk periode lima tahun ke depan,” jelas dia.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyambut baik mekanisme musyawarah yang digunakan dalam penetapan AKD ini.
Menurutnya, seluruh anggota DPRD sepakat untuk mengutamakan kepentingan bersama.
Baca juga: 5 Desa di Kecamatan Kuwarasan Kebumen Terhempas Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun
“Pemilihan AKD melalui musyawarah mufakat ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Kota Cirebon. Ini merupakan awal yang baik di periode baru ini,” kata Harry.
Dalam struktur AKD yang baru ditetapkan, terdapat tiga komisi yang akan menangani berbagai bidang, serta beberapa badan lain yang bertugas mendukung fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.
Berikut susunan lengkap alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029:
- Komisi I (Bidang Pemerintahan):
Ketua: Agung Supirno SH
Wakil Ketua: Syaifurrohman SE MM
Sekretaris: Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna
Anggota: Andi Riyanto Lie SH, Ruri Tri Lesmana, Imam Yahya SFil MSi, Cicih Sukaesih, Anita Tri Handayani
Baca juga: Debut Manis Mees Hilgers, Ini 3 Pemain Terbaik Timnas Indonesia saat Menghadapi Bahrain
- Komisi II (Perekonomian dan Pembangunan):
Ketua: Mohamad Handarujati Kalamullah SSos MAP
Wakil Ketua: Ana Susanti SE MSi
Sekretaris: Subagja
Anggota: Erry Yudistira Ramadhan SH, Muhamad Noupel SH MH, Tommy Sofianna SH, H Karso SIP, Een Rusmiyati SE, Dani Mardani SH MH, Dian Novitasari SKom MAP, Abdul Wahid Wadinih SSosI
Baca juga: Internal Game Arema FC Berlangsung Keras, Joel Cornelli Buka Suara, Charles Lokolingoy Cetak Brace
- Komisi III (Bidang Kesejahteraan Rakyat):
Ketua: M Yusuf MPd
Wakil Ketua: Sarifudin SH
Sekretaris: R Endah Arisyanasakanti SH
Anggota: Indra Kusumah Setiawan AMd, M Fahmi Mirza Ibrahim SE, Laurentia Mellynda, Rizki Putri Mentari SH, dr Tresnawaty SpB, H Hendi Nurhudaya SH, Fitria Pamungkaswati, Leni Rosliani SIP, Rinna Suryanti ST, Prisilia
Baca juga: Debut Manis Mees Hilgers, Ini 3 Pemain Terbaik Timnas Indonesia saat Menghadapi Bahrain
Selain komisi, AKD juga terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Penetapan AKD yang berlangsung beberapa waktu lalu ini diharapkan mampu mempercepat proses legislasi dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.