Open Bidding Sekda Kuningan, Heboh Muncul Isu Kubu IPDN dan Non-IPDN

Saat ini tengah digelar open bidding Sekda dan jabatan lain di Pemkab Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Kompleks Setda Kuningan. Saat ini sedang digelar open bidding jabatan Sekda. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Masa pendaftaran open bidding jabatan Sekda Kuningan, menimbulkan kehebohan hingga gerakan kubu tertentu bermunculan.

Seperti dalam pesan di jumlah sosial media menuliskan IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negeri) dan bukan IPDN

Hal tersebut menjadi perhatian lapisan masyarakat di Kuningan.

Terlebih dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024. 

"Sejak awal kami menilai pelaksanaan open bidding kental muatan politik. Nah, sekarang bisa dirasakan dan melihat langsung bagaimana reaksi kalangan pejabat teras di Kuningan," kata aktivis pemuda Kuningan, Burhanudin yang juga mantan Pengurus HMI Kuningan saat berbincang dengan Tribun, Jum'at (11/10/2024). 

Dia mengatakan, pelaksanaan open bidding tentu menjadi tanggungjawab kepala daerah.

Sehingga hal ini perlu perhatian serius dan persoalan besar kecil muncul permalasahan itu jelas sangat berdampak pada pelayanan dan kepercayaan masyarakat. 

"Ya, kami katakan. Pak Pj Bupati bisa melakukan aksi tepat dalam menciptakan kondusivitas lingkungan. Jadi, tolong ini pemerintah sebagai pelayan jangan membuat gaduh dong," katanya. 

Berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Kuningan mengeluarkan pengumuman dengan nomor 820 / 01/ seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kuningan 2024.

Ketentuan isi surat tersebut terkemuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tingg Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan secara terbuka sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Urdang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Spil Negara dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dari kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kabar mengenai open bidding pejabat di Pemkab Kuningan menarik perhatian publik.

Mengenai hal ini Pj Bupati Kuningan H Iip Hidajat memberikan penjelasan.

Ia mengungkapkan ada alasan penting dan krusial mengenai open bidding pejabat, termasuk di posisi Sekda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved