Kriminalitas

Motornya Hilang di Kos Selingkuhan, Driver Ojol Akting Dibegal, Takut Perselingkuhan Terbongkar

Beredar video seorang driver ojek online (ojol) mengaku dibegal ketika melintas di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Pengemudi Ojol Iringi Kedatangan Imron-Agus di Pengundian Nomor Urut Pilbup Cirebon 2024

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Taufik mengaku takut hubungan gelapnya diketahui istri.

"Karena orang rumah (istrinya), karena kan saya pikir hilang (motor) di kosan dari pada ketahuan sama orang rumah, saya bilang saja motor dibegal," ungkap Taufik.

Selingkuhan Taufik merupakan wanita yang sering memesan jasa ojolnya.

Ide berpura-pura menjadi korban begal keluar secara spontan usai sepeda motor hilang.

"(Saya lagi di) Tempat kawan wanita, langganan. Baru siap makai (narkoba jenis sabu), celana memang sengaja saya koyak biar orang rumah yakin," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved