Kriminalitas

Motornya Hilang di Kos Selingkuhan, Driver Ojol Akting Dibegal, Takut Perselingkuhan Terbongkar

Beredar video seorang driver ojek online (ojol) mengaku dibegal ketika melintas di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Beredar video seorang driver ojek online (ojol) mengaku dibegal ketika melintas di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024).

Setelah diselidiki, driver ojek online bernama Taufik Hidayat mengarang cerita seperti itu supaya perselingkuhannya tak diketahui istri.

Sepeda motor milik Taufik ternyata tidak hilang karena dibegal, tapi hilang di kos selingkuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan bahwa Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menyebarkan berita bohong.

"Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya," ujarnya, Kamis (10/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Curhatan Ojek Online Indramayu ke Ahmad Syaikhu, Akui Banyak Persoalan, Sang Cagub Janji Selesaikan

Taufik Hidayat meminta tolong temannya untuk merekam pengakuan dirinya sebagai korban begal.

Rekaman video tersebut tersebar di media sosial dan membuat iba penontonnya.

"Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya," lanjutnya.

Sejumlah driver ojek online sempat percaya Taufik menjadi korban begal dan menaruh simpati.

"Motifnya dia menutupin pada istrinya, ada masalah pribadi karena diduga yang didatanginya ini (kos) WIL (Wanita Idaman Lain). Mungkin biar tertutupi," imbuhnya.

Hingga saat ini, sepeda motor milik Taufik yang hilang di kos selingkuhan belum ditemukan.

Sebelum hilang, Taufik sempat menitipkan kunci sepeda motor ke temannya.

"Sepeda motornya belum dapat, namun kunci kontak sepeda motornya ada di tangan temannya," tukasnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Taufik dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

 
Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved