Kriminalitas

Geng Motor di Cimahi Buat Konten Aksi Penganiayaan dan Disiarkan Langsung Via Medsos, Ini Endingnya

Satreskrim Polres Cimahi menangkap geng motor yang membuat konten aksi penganiayaan hingga disiarkan secara langsung

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Tiga tersangka penganiayaan yang membuat konten hingga disiarkan secara langsung lewat medsos 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi menangkap geng motor yang membuat konten aksi penganiayaan hingga disiarkan secara langsung lewat platform media sosial.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi dan menyebarkan ketakutan terhadap masyarakat.

"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Tri mengungkapkan, ada tiga pelaku inisial JM, MRpa dan AF berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bentrokan Geng Motor Terjadi di Batujajar Bandung Barat, Satu Orang Tewas Kena Sabetan Sajam

Mereka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di salah parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, pada Kamis (3/10/2024) malam.

"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," tuturnya.

Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial.

"Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya. Dan mengklarifikasi merekalah pelakunya," ujarnya.

Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Baca juga: Penampakan 24 Senjata Tajam yang Jadi Saksi Bisu Para Geng Pelajar saat Tawuran di Indramayu

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana.

"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved