Selebritis

Verell Bramasta Resmi jadi Anggota DPR RI, Janji Tak Akan Terima Gaji Akan Diberikan ke Konstituen

Kala itu, seorang wartawan menyentil fenomena artis berbondong-bondong menjadi wakil rakyat.

ig
Verell Bramasta Resmi jadi Anggota DPR RI, Janji Tak Akan Terima Gaji Akan Diberika ke Konstituen 

Di sisi lain, inilah gaji DPR RI 2024-2029.

Ternyata, wakil rakyat ini tak hanya menjdapat gaji pokok, namun juga berbagai macam tunjangan.

Bahkan, jika dijumlahkan, tunjangan ini bisa mencapai 50 juta rupiah.

Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode ini.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

Gaji anggota
Gaji anggota merangkap wakil ketua
Gaji anggota merangkap ketua
Gaji Pokok DPR RI

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan Melekat per Bulan

Tunjangan suami atau istri: 10?ri gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Total Pendapatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved