Kasus Narkoba
Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap yang Kembali Masuk Bui: Saya Khilaf Pak
AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ari menyampaikan, ratusan ribu obat keras tanpa izin edar yang diamankan, menurut pengakuan Papah, ia dapatkan dari Jakarta.
Baca juga: Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka Beroperasi Sejak 4 Bulan Lalu, Ini Kata Warga
Pemasoknya pun akan diburu oleh polisi untuk mengembangan kasus ini.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui soal pengedaran narkotika ataupun obat keras tertentu yang masih beredar di tengh masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada kami,” ujar dia.
“Insya Allah kami akan merespon dengan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,“ lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya 5 - 12 tahun penjara.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.