Kasus Narkoba

Pengedar Sabu di Kota Tasikmalaya Ditangkap, Pelaku Edarkan Narkoba Dengan Sistem Tempel

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan sistem tempel

TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNCIREBON.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.


"Satnarkoba Polres Tasikmalaya kota dalam seminggu terakhir berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Imanudin kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).


Sedangkan menurut AKP Imanudin bahwa pelaku bukan residivis, tapi untuk mengedarkan barang tersebut dilakukan dengan sistem tempel.


"Modus dari pelaku dilakukan dengan tren sekarang yakni sistem tempel kemudian dia kirim ke operator dan operator kirim foto ke pelanggannya," jelasnya.


Untuk lokasi penangkapan di Kampung Purbasari, kelurahan Purbaratu, ditangkap ketika pelaku sedang menempelkan barang bukti.


"Untuk pelaku atas nama Arifin, pasal yang diterapkan 112 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.


AKP Imanudin menambahkan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya.


"Tidak hanya hari ini tapi kami pun terus menyelidiki peredaran narkoba, apalagi pelaku yang ditangkap melakukan aksinya dengan sistem tempel yang tak ada pertemuan antar pelaku dan pembeli," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved