Ibu di Cirebon Habisi Nyawa Bayinya
NY, Ibu Muda di Cirebon Habisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ini Kronologinya
Seorang ibu muda, NY (22), tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan dan menguburkannya dengan tangannya sendiri
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sehari setelahnya, pada 16 September 2024, seorang warga yang tanpa sengaja lewat menemukan tangan kecil bayi yang mencuat dari dalam tanah.
Pemandangan itu sontak membuat desa yang biasanya tenang berubah menjadi pusat perhatian kepolisian. Polisi segera bertindak cepat.
Dari hasil penyelidikan, mereka menemukan barang bukti berupa sendok besi stainless yang digunakan untuk menggali, kain sobekan dari kaos biru putih, gunting dengan gagang hijau, serta tas hitam yang menjadi saksi bisu kejahatan keji itu.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Kini, NY mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.