Penemuan Bayi

Bayi yang Masih Berlumuran Darah Ditemukan di Tong Sampah Wilayah Pangandaran, Dibuang Oleh Ibunya

Bayi yang baru lahir dan tidak berdosa itu ditemukan warga di tong sampah kayu samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Pangand

|
Istimewa
Ilustrasi bayi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Gegara faktor ekonomi, seorang ibu di Pangandaran membuang bayinya sendiri. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan pada Rabu (25/9) pukul 16.00 WIB kemarin.


Bayi yang baru lahir dan tidak berdosa itu ditemukan warga di tong sampah kayu samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran


Saat dibuang oleh ibunya yang berinisial F (29) tersebut, kondisi bayi ditemukan dengan kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya. 

Baca juga: NY, Ibu Muda di Cirebon Habisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ini Kronologinya


Setelah ditemukan, warga langsung membawa Bayi mungil itu ke bidan yang berada di Puskesmas Selasari.


Adanya kabar bayi yang dibuang ibunya, pihak Polres Pangandaran melakukan penyelidikan dan memastikan bayi itu dibuang ibu kandungnya sendiri.


"Pelaku membuang bayi dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Padahal, bayi baru lahir pukul 11.00 WIB siang," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di halaman kantornya, Kamis (26/9/2024) siang.


Kemudian, tak lama Polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibunya sendiri. Dari pengakuan pelaku, bayi lahir tanpa bantuan bidan. 


"Bahkan, ibu dari bayi tersebut memotong plasentanya sendiri dengan gunting. Makanya, saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," katanya.

Baca juga: Sepasang Kekasih Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Ciamis, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup


Kiini, bayi tersebut dirawat di Puskesmas dan dalam kondisi sehat. Polisi pun mengamankan bukti-bukti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.


"Motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," ucap Mujianto.


Atas perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved