Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkada Serentak 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024, Cukup Siapkan KTP dan 5 Dokumen Ini

Berikut info mengenai tugas, besaran gaji, syarat, sampai jadwal seleksi pengawas TPS Pilkada Serentak 2024.

(Instagram/Bawaslu RI)
Berikut informasi, tugas, besaran gaji, syarat, sampai jadwal seleksi pengawas TPS Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut info mengenai tugas, besaran gaji, syarat, sampai jadwal seleksi pengawas TPS Pilkada Serentak 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024).

 Pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024 tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Adapun lowongan petugas PTPS Pilkada 2024 ini juga sudah diumumkan di laman resmi serta media sosial Bawaslu di sejumlah daerah. 

Sebelum mendaftar, simak dulu informasi mengenai tugas besaran gaji sampai jadwal seleksi pengawas TPS Pilkada 2024.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Majalengka 2024, Ini Syaratnya, Yuk Daftar

Tugas pengawas TPS Pilkada 2024

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Dikutip dari Instagram Bawaslu DKI Jakarta, berikut tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024 Tugas pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Mengawasi persiapan pemungutan suara
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengawasi persiapan penghitungan suara
  • Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya duaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.


Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain: 

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Gaji pengawas TPS Pilkada 2024 

Selama masa kerja satu bulan, petugas TPS akan diberikan gaji yang nominalnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 sebesar Rp 800.000 per orang.

Selain itu, sebagai badan adhoc, PTPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. 


 Syarat pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024 

Peserta yang ingin mendaftar menjadi petugas PTPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut rincian syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
  • Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    Berkas dokumen pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024 

Pendaftaran petugas PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved