Pj Bupati Majalengka Tunjuk Kepala Bappedalitbang Jadi Komisaris BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha
Dedi Supandi, menunjuk Kepala Bappedalitbang Kabupaten Majalengka, Yayan Somantri, menjadi komisaris PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menunjuk Kepala Bappedalitbang Kabupaten Majalengka, Yayan Somantri, menjadi komisaris PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).
Yayan bakal menjadi utusan pemerintah dalam jajaran komisaris PT SMU yang merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka tersebut.
Sebelumnya, komisaris PT SMU dijabat eks Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Penjabat Bupati Buka MTQ Ke-54 Kabupaten Majalengka, Diawali Penyerahan Piala Bergilir
Bahkan, INA bersama tiga tersangka lainnya dari mulai mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, AL, ASN Pemkab Majalengka, M, dan pihak swasta, AN, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (11/8/2024).
"Penunjukan Pak Yayan telah disepakati dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) PT SMU," kata Dedi Supandi saat ditemui usai RUPS PT SMU di Kafe 99, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan, penunjukan Yayan juga bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja PT SMU, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
Namun, pihaknya memastikan, Yayan juga bakal mengikuti seleksi meski telah disepakati dalam RUPS untuk menjadi komisaris PT SMU sebagai utusan atau perwakilan pemerintah daerah.
Baca juga: Ada 2 ASN Dipecat, Penjabat Bupati Majalengka Ingatkan ASN Agar Fokus Layani Masyarakat
"Kami berharap, pemilihan komisaris PT SMU ini bisa meningkatkan kinerja BUMD, sehingga turut menggenjot PAD Kabupaten Majalengka," ujar Dedi Supandi.
Diketahui, PT SMU didirikan sejak 2009 dan menjalankan unit usaha internal di bidang farmasi, agribisnis, perdagangan, dan jasa konstruksi.
Selain itu, PT SMU juga bekerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan unit usaha di bidang niaga gas, internet service provider (ISP), dan aspalt mixing plant (AMP).
| Kejari Majalengka Buru Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi PT SMU: Kemungkinan Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi PT SMU Majalengka, Sewa Lahan Bengkok Tak Disetor ke Kas Daerah |
|
|---|
| Kejari Majalengka Tahan Mantan Dirut PT SMU Dede Sutisna, Diduga Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar |
|
|---|
| Breaking News, Mantan Dirut PT SMU Majalengka Dede Sutisna Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Eks Dirut PT SMU Majalengka Prematur dan Abaikan Hasil Audit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.