Uang Hasil Jadi Terapis Pijat 500 Jam Dibawa Kabur Developer Rumah, Restu Bersyukur Pelaku Ditangkap

Total kerugian akibat ulah pelaku sekitar Rp 1 miliar. Ada banyak orang yang tertipu.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Restu (dua dari kanan) saat menjelaskan kronologi penipuan jual beli rumah di Cipageran Kota Cimahi. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Nasib apes dialami Restu (37) saat membeli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi.

Uang muka yang telah disetor sebesar Rp25 juta raib dibawa kabur oleh oknum develepor perumahan.

Apalagi, uang muka yang diserahkan merupakan hasil dari bekerja sebagai terapis pijat selama 500 jam.

"Sebagai terapis saya mengumpulkan uang untuk DP 25 juta rupiah itu saya harus bekerja selama 500 jam karena dalam 1 jam kami terima bersihnya itu 50 ribu rupiah," kata Restu yang merupakan tunanetra di Polres Cimahi, Selasa (3/92024).

Restu menjelaskan, asa untuk memiliki rumah pribadi seolah akan terwujud di tahun 2022.

Saat itu, dia memeroleh informasi soal adanya pembangunan rumah di Cipageran, Kota Cimahi.

Singkatnya, Restu telah memberikan uang muka sebesar Rp25 juta kepada oknum developer untuk pembelian satu unit rumah di Perumah Grand Pakis Cipageran.

"Saya DP itu antara bulan Februari dan Maret 2023, total 25 juta rupiah dari hasil bekerja sebagai terapis pijat," ucapnya.

Restu mulai curiga karena pembangunan rumah yang dibeli tak kunjung selesai.

Oknum developer yang telah menerima uang muka dari Restu pun disebut sulit dihubungi dan diduga melarikan diri.

Restu akhinya melaporkan peristiwa dugaan penipuan itu ke Polres Cimahi pada bulan Juli 2023.

"Saya buat laporan bulan Juli 2023, jadi sudah satu tahun lebih," ujarnya.

Restu pun mengaku sedikit lega saat polisi berhasil meringkus dan menetapkan Ade Suwarna sebagai tersangka penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi.

Dia berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut karena masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan jual beli rumah di perumahan tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah bisa mengamankan pelaku dan berharap bisa mengusut kasus ini sampai tuntas dan saya mendapatkan kembali hak saya," ucapnya.

Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus Ade Suwarna dalam kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan polisi, Ade membawa kabur uang DP hingga Rp1 Miliar dari 13 orang korban yang akan membeli rumah di perumahan tersebut.

"Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, uangnya hampir berjumlah Rp1 Miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan terancam bui selama-lamanya 4 tahun.

Baca juga: Polda Jabar Ringkus 9 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Menawarkan Kartu Kredit

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved