Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijadwalkan 25 September 2024, Ini Kata Kuasa Hukum

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan segera berlangsung

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat mendatangi PN Cirebon untuk menanyakan jadwal sidang PK kliennya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan berlangsung pada 25 September 2024.


Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengupayakan agar sidang PK Sudirman dapat digabung dengan sidang PK terpidana lainnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024.


Menurut Titin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah mengajukan permohonan penggabungan sidang pada 29 Agustus 2024.


Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.

Baca juga: Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Error In Persona di Kasus Vina dan Eki Cirebon


"Kami sudah memasukkan permohonan penggabungan PK pada 29 Agustus 2024 dan surat tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus."


"Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti saat dikonfirmasi media, Selasa (3/9/2024).


Titin menambahkan, bahwa alasan utama permohonan penggabungan tersebut adalah efisiensi waktu dan biaya.


Serta agar pemeriksaan dalam Sidang PK bisa lebih cepat diselesaikan. 


"Kami berharap sidang bisa digabung untuk efisiensi, agar lebih cepat dan biaya lebih murah," ucapnya.


Menurutnya, Sudirman dan empat terpidana lainnya yang sudah lebih dulu mengajukan PK, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi dan Jaya, terlibat dalam perkara yang sama.


"Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi dan Jaya, sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor 3," jelas dia.

Baca juga: Bukti Percakapan Terakhir Vina Cirebon di Malam Kematiannya Berpotensi Ubah Nasib Para Terpidana


Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.


"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan Sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya bersama Peradi akan kembali hadir di PN Cirebon hari ini untuk mendorong upaya penggabungan tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved