Kasus Vina Cirebon

Hari Ini Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berencana Ajukan PK, Kembali Dikuasakan Tim Peradi

Sudirman juga akan mengajukan peninjauan kembali terkait kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat bertemu dengan Sudirman bersama keluarga Sudirman di Lapas Banceuy Bandung  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Langkah ini menandakan bahwa semua terpidana dalam kasus yang terjadi pada 2016 tersebut akhirnya mengajukan PK.

Sebelumnya, enam terpidana lainnya, yaitu Eko Ramadani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya dan Rivaldy, telah lebih dulu mengajukan PK dan kini tengah menunggu jadwal sidang.

Rencana pengajuan PK oleh Sudirman telah dikonfirmasi oleh salah satu anggota Peradi, Jan S Hutabarat.

Informasi ini disampaikan melalui grup WhatsApp media, pada Rabu (28/8/2024).

"Insya Allah, jika tidak ada halangan, hari ini tim Peradi akan mendaftarkan PK dengan pemohon Sudirman di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB," tulis Jan dalam pesan tersebut seperti dikutip Tribun, Rabu (28/8/2024).

Alasan Pengajuan PK

Titin Prialianti, mantan kuasa hukum Sudirman, juga menjelaskan alasan di balik pengajuan PK ini.

Menurutnya, Sudirman telah mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk kembali bekerja sama dengannya serta tim Peradi.

"Pada 22 Agustus 2024, saat pertama kali saya menjenguk Sudirman di Lapas Banceuy Bandung, Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar."

"Keputusan ini didukung oleh keluarganya, termasuk kakaknya, Beny dan kedua orang tuanya," ucap Titin.

Setelah pencabutan kuasa tersebut, keluarga Sudirman langsung meminta perlindungan kepada Peradi dan menginginkan agar Sudirman diwakili oleh Titin Prialianti dan tim Peradi.

Surat kuasa pun ditandatangani pada 24 Agustus 2024.

Harapan dari Pengajuan PK

Titin menambahkan, bahwa pengajuan PK ini bertujuan untuk membuktikan bahwa delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku pembunuhan, sesuai dengan konstruksi hukum yang mereka ajukan.

"Waktu hari Senin kenapa saya baru bisa ngomong ke media soal pencabutan kuasa Sudirman dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar ke Peradi atau saya, karena saya sudah datang ke kantor kuasa hukum yang ditunjuk Polda (Sabtu 24 Agustus 2024), tapi kantornya tutup."

"(Baru hari Senin) Pak Jutek sudah komunikasikan dengan salah satu pengacara yang ditunjuk Polda dan baru saya berani ngomong hingga hari ini siap ajukan PK," ucap dia.

Baca juga: Ada Indikasi Penyiksaan terhadap Sudirman oleh Oknum Penyidik, Praktisi Hukum Desak Begini

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved