Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa

Dandim 0615/Kuningan dan Kapolres Kuningan Kena Lemparan Botol Air Mineral Saat Kawal Demo

Lemparan botol air mineral dengan jumlah banyak itu mengenai kepala Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dan Dandim 0615/ Kuningan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Ratusan Mahasiswa Unjuk rasa di Kantor DPRD Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kuningan yang berlangsung, Sabtu (24/8/2024) sontak menimbulkan korban lemparan.

Hal itu terjadi saat para pendemo kalangan mahasiswa Kuningan melakukan pelemparan botol minuman mineral.

Lemparan botol air mineral dengan jumlah banyak itu mengenai kepala Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dan Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan.

"Tolong teman - teman mahasiswa tetap tertib. Dua kali kepala saya kena lemparan botol minuman mineral, tidak apa - apa silakan teman - teman aksi untuk menjaga ketertiban ya," ungkap Willy Andrian di tengah kegiatan aksi mahasiswa tadi.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa aparat tetap bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi aksi.

Baca juga: Mahasiswa Kena Lemparan Batu Saat Demo di Depan Gedung DPRD Jabar, Bola Matanya Hancur

"Kami tetap berkewajiban menjaga kondusifitas dan keamanan di sini. Silakan perwakilannya saja yang bisa masuk," ujarnya kepada massa mahasiswa.

Terpantau dalam aksi yang membuat jalur kendaraan RE Martadinata - Terminal Kertawangunan ditutup sementara hingga dilakukan pengalihan arus alias rekayasa.

Selain itu, diketahui ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan menggelar aksi protes di depan Gedung DPRD Kuningan.

Aksi mereka merupakan bentuk pengawalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkait aturan Pilkada Serentak.

Aksi yang berlangsung panas ini sempat membuat barikade keamanan di gerbang DPRD Kuningan jebol sebanyak tiga kali, saat mahasiswa yang marah berusaha menerobos masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Para mahasiswa tersebut berangkat dari titik kumpul di Kampus 1 Universitas Kuningan pada pukul 10:00 WIB, kemudian melakukan long march menuju Gedung DPRD Kuningan diiringi dengan orasi sepanjang jalan.

Setibanya di depan Gedung DPRD Kuningan, massa aksi yang ingin masuk ke halaman gedung mendapat hadangan dari aparat keamanan yang sudah berjaga.

Salah satu orator, yang merupakan perwakilan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kuningan, menegaskan bahwa aksi mereka adalah bagian dari upaya menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Meski kita dituntut untuk kuliah, tapi kita sebagai bagian dari komponen masyarakat ikut peduli pada kondisi demokrasi di Indonesia ini. Satu kata, kita akan lawan setiap upaya yang merongrong tegaknya demokrasi di negeri ini," serunya, diikuti dengan teriakan jargon “Lawan Rezim Tirani” dari massa yang lain.

Mereka menyoroti pentingnya DPR RI untuk menghormati konstitusi dan mengkritik keras segala upaya yang dinilai membela kepentingan pihak tertentu yang merugikan demokrasi.

Putusan MK yang menjadi dasar aksi ini adalah putusan nomor 60 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 dan putusan nomor 70 yang menetapkan syarat usia pasangan calon Pilkada.

Mahasiswa menuntut agar DPRD Kuningan turut serta dalam mengawal putusan ini agar diterapkan dengan sebaik-baiknya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian Resor Kuningan, TNI Kodim 0615/Kuningan, dan Satpol PP Kuningan.

Beberapa kali upaya mahasiswa untuk menerobos masuk ke halaman Gedung DPRD tetap berhasil dicegah oleh aparat.

Baca juga: Polisi dan Mahasiswa Terluka Saat Demo Kawal Keputusan MK di DPRD Kota Cirebon, Pagar Besi Roboh

Situasi terus memanas dan massa mahasiswa pun membakar ban di jalan sebagai bentuk protes. Aparat keamanan dengan cepat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Mahasiswa kemudian mengajukan permintaan agar seluruh anggota DPRD Kuningan hadir menemui mereka di luar gedung.

Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan alasan bahwa para anggota DPRD Kuningan memiliki agenda lain dan tidak dapat dipastikan kehadirannya di lokasi unjuk rasa.

Setelah berorasi selama sekitar dua jam dan tetap tidak diizinkan masuk ke halaman gedung, massa mahasiswa akhirnya sepakat untuk membubarkan diri secara tertib pada pukul 13:45 WIB.

Sebelum membubarkan diri, Ketua BEM Universitas Kuningan, Roy, menyampaikan bahwa mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kuningan.

"Kita akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar nanti untuk menyuarakan aspirasi ini," kata Roy. (*) 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved