Aksi Peringatan Darurat
Blokir Ruas Jalan KH Abdul Halim, Aksi Peringatan Darurat di Majalengka Didukung Masyarakat
Sejumlah Pengendara Dukung Mahasiswa Aksi Peringatan Darurat Indonesia di Majalengka
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ada pemandangan berbeda saat sejumlah mahasiswa menggelar aksi Peringatan Darurat Indonesia di depan DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah pengendara yang kebetulan melintasi ruas jalan tersebut tampak memberikan dukungan saat para mahasiswa baru tiba di depan gedung Wakil Rakyat.
Para pengendara terlihat berhenti sejenak sekadar untuk menyemangati mahasiswa yang turun ke jalan, dan dikawal ketat petugas gabungan TNI - Polri, Satpol PP, dan lainnya.
Baca juga: Aksi Peringatan Darurat di Majalengka, Mahasiswa Sebut Presiden Jokowi Pembegal Demokrasi
"Lanjutkan mahasiswa," ujar salah seorang pengendara sepeda motor yang tiba-tiba berteriak ke arah mahasiswa saat melintasi Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (22/8/2024).
Momen semacam itu pun tampak tidak hanya sekali, pengendara sepeda motor lainnya pun turut berteriak ke arah mahasiswa yang berunjuk rasa, "Semangat, Lawan."
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka tersebut terlihat langsung bersorak menyambut dukungan dari pengguna jalan.
Baca juga: BREAKING NEWS- Ratusan Massa Tutup Jalan R E Martadinata, Orasi di Depan DPRD Kota Tasikmalaya
Bahkan, dalam aksi tersebut massa tampak memblokir ruas Jalan KH Abdul Halim, sehingga petugas kepolisan pun mengalihkan arus kendaraan melalui jalur lainnya.
Di antaranya, melalui Jalan Satari kemudian menembus Jalan Pemuda atau melewati Jalan Emen Slamet kemudian langsung menuju Jalan Siti Amrilah dan Jalan Letkol Abdul Gani.
Mereka tampak membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap upaya DPR RU dalam merevisi UU Pilkada yang dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ada Kuota 429.183 Formasi CPNS di Instansi Pusat, Segera Klik https://sscasn.bkn.go.id
Padahal, upaya tersebut jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK, sehingga dinilai merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
Spanduk-spaduk protes itu pun tampak dibentangkan di tengah jalan, dan massa berdiri mengelilinginya sambil berorasi secara bergiliran menggunakan pengeras suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.