Kesal Suaminya Punya Wanita Lain, Istri di Sulsel Live TikTok Berzinah Bareng Selingkuhan
Seorang istri yang telah memiliki suami sah melakukan aksi tak senonoh pada live atau siaran langsung di TikTok.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.
"Kita tetapkan beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.
Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.
"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sarwendah Bocorkan Kriteria Calon Suami, Setipe dengan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
Cekcok Setelah Tenggak Miras, Pria di Pangandaran Tega Aniaya Istri Hingga Berlumuran Darah |
![]() |
---|
308 Ribu Istri Gugat Cerai Pada 2024, Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Psikologis Perempuan |
![]() |
---|
Kasus Streaming Asusila Pasutri di Pangandaran Terungkap, Mainan Dewasa dan Kasur Lusuh Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Gara-gara Istri Siri Minta Cerai, Warga Cirebon Ngamuk dan Lempar Toples ke Kepala, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.