Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Transisi Energi

Mitigasi Risiko Kehilangan Pekerjaan Imbas Transisi Energi di Indonesia

Meski dinilai memiliki dampak positif, transisi energi ini memiliki risiko terjadi kehilangan pekerjaan atau adanya PHK

|
Ist/Freepik
Ilustrasi transisi energi untuk atasi perubahan iklim 

TRIBUNCIREBON.COM- Indonesia telah mencanangkan tekad untuk melakukan transisi energi dan ingin mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih awal.

Perubahan iklim yang cukup ekstrem saat ini dinilai bisa diatasi dengan melakukan transisi energi.

Transisi energi dinilai bisa menghasilkan dampak positif khususnya pada kelestarian lingkungan.

“Kita juga berkomitmen untuk mencapai zero emission di tahun 2060 atau lebih awal,” kata Endra Dedy Tamtama, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi, Kementerian ESDM di Acara Lokakarya dalam Rangka Kajian Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Industri diIndonesia, Kamis (8/8/2024).

Menurut Endra, ini merupakan komitmen yang baik karena berdasarkan evaluasi di lapangan juga terhadap industri dan sebagainya, dengan adanya komitmen global ini ternyata secara tidak langsung juga industri menjadi aware untuk menerapkan efisiensi atau manajemen energi.

Meski dinilai memiliki dampak positif, transisi energi ini memiliki risiko terjadi kehilangan pekerjaan atau adanya PHK. Satu sektor yang terdampak adalah batu bara. 

Transisi energi diperkirakan bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Insitute For Essentials Services Reform (IESR) mengatakan, melakukan transisi untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil dengan menggunakan energi terbarukan berpotensi menimbulkan implikasi sosial ekonomi yang cukup besar.

“Pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan dalam konteks ini memang dimaknai sebagai sebuah strategi untuk mencapai sustainable Development Goals.

“Dimana kita tahu bahwa pengembangan energi terbarukan itu dapat menggantikan yang kita sebut hari ini brown economy dengan green economy. Tapi, kita juga tahu bahwa biaya dan risiko transisi energi ini yang harus diantisipasi,” kata Fabby Tumiwa di Acara Just Transition Dialogue: Definisi dan Cakupan Transisi Berkeadilan dalam Konteks Indonesia, Senin (15/7/2024)

Fabby menjelaskan, berdasarkan analisis International Labour Organization (ILO) menyebutkan ada 6 juta pekerjaan yang akan hilang di tahun 2030 akibat transisi energi terutama di sektor yang intensif karbon.

Secara global kemudian ILO juga memperkirakan 1,2 miliar lapangan pekerjaan bergantung pada kelestarian lingkungan dengan potensi kehilangan 8 juta pekerjaan akibat dampak dari pemanasan global.

Daerah-daerah penghasil batu bara diprediksi bakal terdampak dan banyak tenaga kerjanya kehilangan pekerjaan imbas dari transisi energi.

Fabby menjelaskan, berdasarkan studi yang dilakukan oleh IESR di Kabupaten Paser dan Muara Enim, dua-duanya adalah penghasil batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa penurunan dari permintaan batu bara dapat berimplikasi pada potensi kehilangan PDRB di baik di pasar maupun di bank sebesar 96,6 triliun rupiah.

Ini berdasarkan simulasi penurunan produksi permintaan batu bara karena transisi energi.

Aktivitas industri yang intensif karbon menyebabkan dampak pada pekerjaan yang tersedia dan kesempatan kerja yang ada itu akan menurun.

Oleh karena itu, penurunan pendapatan ini seiring dengan menurunnya aktivitas industri tersebut di kemudian hari akan punya dampak terhadap pelayanan publik antara lain Pendidikan, kesehatan, pengolahan sampah dan lain sebagainya.

Jadi, transisi energi bisa berdampak pada penurunan pelayanan publik yang selama ini pelayanan tersebut didanai oleh uang atau penerimaan yang berasal dari aktivitas industri ekstraktif.

Apa yang harus dilakukan?

Peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan atau transisi energi berpotensi mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya pada sektor tenaga kerja.

Meski memiliki dampak positif, tentu perlu diperhatikan bagaimana langkah-langkah untuk mitigasi potensi kehilangan pekerjaan imbas transisi energi.

Oleh karena itu, kini mulai digaungkannya transisi energi berkeadilan atau just transition yang dinilai bisa menjawab tantangan dan mengatasi dampak negatifnya tersebut.

Royanto Purba, Ketua Umum Forum Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengungkapkan, transisi berkeadilan bisa menimbulkan kekhawatiran dari pekerja terutama pekerja sektor pertambangan dan PLTU.

Royanto Purba menekankan pentingnya mitigasi dampak negatif dari hilangnya pekerjaan di sektor energi fosil seiring dengan pelaksanaan transisi energi berkeadilan. 

Mitigasi ini, lanjut Royanto, dapat dilakukan melalui pengembangan program pelatihan dan keterampilan, penyediaan jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak, peningkatan dialog sosial, serta keterlibatan pekerja dan komunitas dalam prosesnya.

“Dalam mewujudkan transisi energi berkeadilan ini diperlukan koherensi dan harmonisasi kebijakan, pembentukan dewan tripartit transisi energi berkeadilan antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja," katanya dalam Just Transition Dialogue II: Menyelaraskan Pandangan dan Strategi Intervensi Masyarakat Sipil dalam Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia, Kamis (25/7/2024).

Royanto mengatakan, kita mengenal adanya Nationally Determined Contribution (NDC) dengan berbagai target penurunan emisi yang dapat berdampak pada pengurangan jumlah pekerjaan di sektor energi fosil. 

Hal ini harus diinformasikan kepada serikat pekerja untuk antisipasi dampaknya. 

"Untuk itu, perlu adanya peta jalan ketenagakerjaan yang jelas untuk memberi arah bagi pekerja menghadapi transisi energi,” jelasnya. 

Dalam mengimpilimentasikan transisi energi berkeadilan tentu perlu mempertimbangkan banyak hal.

Bukan hanya fokus terhadap keselamatan lingkungan dan energi bersih saja, tapi perlu dipikirkan bagaimana memitigasi potensi dampak buruk seperti kehilangan pekerjaan imbas implementasi transisi energi ini.

Transisi energi berkeadilan ini merupakan upaya untuk yang memastikan tak ada seorang pun yang tertinggal atau ditinggalkan dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan.

Jadi kuncinya adalah tidak ada satupun orang yang harus ditinggalkan atau dipinggirkan.

Dan transisi yang berkeadilan itu juga perlu mengantisipasi dua hal penting yaitu pertama adalah dampak penurunan aktivitas industri energi fosil dan implikasinya pada penerimaan negara penerimaan daerah serta dampak turunannya kepada kualitas pelayanan publik dan pencapaian Sustainable Development Goals.

Kedua adalah distribusi manfaat yang bisa jadi tidak merata dari proses transisi energi yang terjadi.

Pada banyak kasus, seiring dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan atau banyaknya pembangunan infrastruktur energi terbarukan yang bakal terjadi, masyarakat lokal tidak dapat menerima manfaat dari munculnya peluang kerja hijau yang tercipta karena minimnya kapasitas dan skill yang ada.

Ini juga tentunya bukan hal yang sederhana karena kita harus menjamin agar manfaat itu bisa diterima atau bisa dirasakan oleh semua kalangan.

Langkah mitigasi perlu segera dilakukan terhadap daerah khususnya daerah penghasil energi fosil yang dalam jangka pendek daerah penghasil batubara itu sangat rentan untuk mengalami dampak sosial ekonomi yang cukup besar.

Selain itu, ada kebutuhan tenaga kerja yang harus diantisipasi khususnya untuk sektor energi terbarukan imbas dari transisi energi ini.

Dalam pengimplimentasian transisi energi ini, daerah-daerah penghasil batubara bisa membangun ekonomi baru yang tidak bergantung pada energi fosil atau industri energi fosil itu juga diperlukan.

Oleh karena itu, perlu ada stimulus pada daerah-daerah penghasil batubara ini untuk membangun sektor ekonomi dan penghasil batubara ini mungkin yang layak untuk dikembangkan di sana adalah sektor UMKM. 

Sehingga, fokus untuk meningkatkan UMKM yang bisa menjadi penyerap dan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat juga diperlukan. (Tribuncirebon.com/Mutiara Suci Erlanti)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved