Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Dijemput LPSK, Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, dijemput oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, dijemput oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumahnya di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2024) pagi. 


Keberangkatan Saka Tatal ke Bareskrim Polri ini menjadi sorotan, mengingat kasus Vina Cirebon telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.


Pemeriksaan yang akan dijalani Saka diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam kasus ini.


Seperti diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana atau Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024) hari ini.


Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.


Nantinya, Saka Tatal yang berstatus sebagai saksi tersebut akan menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved