Sumpah Pocong Saka Tatal vs Rudiana

Saka Tatal Sumpah Pocong di Cirebon, Praktisi Hukum: Pukulan Telak Bagi Mabes Polri

Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 di Cirebon, melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku kasus Vina Cirebon 


Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.


Tak hanya itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, yang sebelumnya menyatakan siap menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon.


Namun, meskipun telah ditantang secara resmi oleh Saka, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.


Prosesi sumpah pocong yang digelar di halaman Padepokan Agung Amparan Jati menarik perhatian ratusan warga.


Halaman padepokan tersebut dipenuhi warga, bahkan hingga ke jalanan di depan dan teras padepokan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved