Kasus Narkoba
Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Ada Pelaku yang Masukkan Sabu ke Dubur
Polresta Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu lewat dubur dan celana dalam selama Operasi Anti Narkotik
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu lewat dubur dan celana dalam selama Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka penyelundup Sabu yang bernama Yogi Sopandi (30) dan Nadiyah Indriyani (40) ditangkap dengan beberapa barang bukti.
Yogi ditangkap dengan barang bukti dua paket Sabu yang ditemukan di dalam duburnya seberat 8.91 gram. Dirinya tertangkap saat menyelundupkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Kuningan, Kapolres AKBP Willy Andrian: Ada Residivis Juga
"Tersangka memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom. Kemudian dimasukkan ke dubur daripada tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (29/7/2024).
"Setelah berhasil melewati petugas, kemudian Sabu tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas," katanya.
Sedangkan Nadiyah, ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket Sabu seberat 39.43 gram yang akan diselundupkan lewat celana dalam ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.
Kusworo menjelaskan, Sabu itu dilipat kemudian dimasukkan ke celana dalam saat tersangka berencana membesuk salah seorang temannya yang tengah menjalani hukuman.
"Kami lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu dan ini masih kami lakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi ini yang bersangkutan melakukan perbuatannya," ucapnya.
Selain dua tersangka penyelundupan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 15 pelaku pengedar narkoba lainnya selama Operasi Antik 2024 dari 15 hingga 14 Juli 2024.
Baca juga: Pengedar Sabu di Kuningan Kabur Pakai Motor Saat Akan Ditangkap, Eh Akhirnya Jatuh dan Patah Tangan
Dalam operasi tersebut Polresta Bandung, mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan total berat 95,42 gram; 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,54 gram; 28 paket tembakau gorilla atau Sinte seberat 200.24 gram; dan terakhir obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.
"Adapun macam-macam variasi daripada ancaman hukumannya. Rata-rata adalah memiliki, kemudian menawarkan daripada narkotika, sehingga ancaman yang dijerat itu rata-rata adalah minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda 10 miliar rupiah," ujarnya.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.