Kasus Vina Cirebon

Sehari Jelang Sidang PK, Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Resmi Bebas Murni

Saka Tatal kini tak lagi wajib lapor. Saka juga optitmistis sidang PK akan membuatnya dinyatakan tidak bersalah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).

Pada Rabu (24/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2016 akan digelar.

Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.

"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat."

"Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."

"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.

"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."

"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.

Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar besok.

"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok."

"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."

"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.

Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.

Tim kuasa hukum juga optimistis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.

"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."

"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.

Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.

Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.

"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.

Baca juga: Saka Tatal Syukuri Kejujuran Dede, Ada Harapan Baru bagi Delapan Terpidana Kasus Vina Cirebon?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved