Kasus Vina Cirebon

Sehari Jelang Sidang PK, Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Resmi Bebas Murni

Saka Tatal kini tak lagi wajib lapor. Saka juga optitmistis sidang PK akan membuatnya dinyatakan tidak bersalah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024). 

Tim kuasa hukum juga optimistis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.

"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."

"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.

Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.

Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.

"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.

Baca juga: Saka Tatal Syukuri Kejujuran Dede, Ada Harapan Baru bagi Delapan Terpidana Kasus Vina Cirebon?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved