Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Kakak Vina Cirebon Desak Rudiana Muncul ke Publik dan Beri Klarifikasi

Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak Rudiana, ayah Eki, untuk muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kakak kandung Vina, Marliana 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak Rudiana, ayah Eki, untuk muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim.


Marliana menegaskan pentingnya Rudiana untuk berbicara ke publik guna meredakan kegaduhan yang terjadi.


"Ya kalau saya pribadi dan keluarga terkait Pak Rudiana harus muncul."


"Karena memang dari awal itu kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," ujar Marliana, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Momen Pegi Setiawan Makan Bareng Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Pulang ke Cirebon Siang Ini


Menurutnya, kehadiran Rudiana sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu salah tangkap yang terjadi.


Marliana berharap Rudiana bisa memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini.


"Pesan yang saya ingin sampaikan, ya memberikan penjelasan bahwa ini kan isunya salah tangkap semua ini, sehingga seharusnya setidaknya dia muncul memberikan keterangan klarifikasi dan semacamnya."


"Sehingga, tidak gaduh seperti ini," ucapnya.


Keluarga besar Vina berharap agar dengan adanya klarifikasi dari Rudiana, situasi yang sedang memanas dapat mereda dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Pegi Setiawan Selalu Pegang Benda Ini Saat Keluar Dari Polda Jabar, Keluarga Akan Syukuran


Adapun, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh pengadilan praperadilan.


Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.


Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved