Kasus Vina Ramai Lagi
Hari Ini Agenda Pembuktian, Liga Akbar dan 8 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Liga Akbar dan 8 Saksi Lain Siap Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pada hari ketiga sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk teman dekat korban Eki, Liga Akbar.
Yudia Alamsyach, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, bahwa mereka telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi fakta serta ahli untuk persidangan hari ketiga persidangan tersebut.
"Untuk agenda besok (hari ini) di sidang praperadilan, kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi fakta dan ahli," ujar Yudia saat diwawancarai di kantornya di Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Selasa (2/7/2024) malam.
Baca juga: Liga Akbar dan 8 Saksi Kasus Vina Cirebon Siap Berikan Keterangan Jujur di Sidang Praperadilan Pegi
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Liga Akbar, yang memiliki kedekatan dengan korban Eki.
"Kami akan menghadirkan Liga Akbar juga untuk didengarkan keterangannya di persidangan praperadilan."
"Yang akan Liga Akbar sampaikan, berkaitan dengan apa yang diketahui oleh Liga," ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterangan Liga Akbar, yang sebelumnya telah mencabut keterangan kronologi dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina tahun 2016 lalu.
Baca juga: Warganet Minta Polisi di Cirebon Dipecat, Begini Klarifikasi Polda Jabar Soal Viral Video Jokowi
"Terkait penting atau tidaknya saksi Liga Akbar, yang bersangkutan dekat sekali dengan korban bernama Eki."
"Liga Akbar juga salah satu saksi yang mencabut keterangan kronologi dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina tahun 2016 lalu," jelas dia.
Selain Liga Akbar, ada delapan saksi lainnya yang juga akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan ini.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Cisumdawu Selama Liburan Hari Ini 3 Juli 2024, Segini Tarif Cileunyi-Cisumdawu Jaya
Namun, mereka akan menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan persidangan.
"Selain Liga Akbar, kita ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan, kurang lebih ada 8 orang."
"Cuma nanti (di Bandung) akan kita saring kembali siapa saksi-saksi yang akan kita tampilkan sesuai kebutuhan," kata kuasa hukum Liga Akbar juga itu.
Baca juga: JADWAL Terbaru Kereta Api Kahuripan Hari Ini 3 Juli 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
Tim kuasa hukum berharap keterangan dari Liga Akbar dan saksi-saksi lainnya dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon saat kejadian.
"Artinya nanti keterangan Liga Akbar akan ada kaitannya dengan Pegi Setiawan."
"Makanya kami hadirkan, untuk membuktikan secara korelasi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon saat kejadian," ujarnya.
Baca juga: Warganet Minta Polisi di Cirebon Dipecat, Begini Klarifikasi Polda Jabar Soal Viral Video Jokowi
Seperti diketahui sidang praperadilan ini menjadi salah satu upaya Pegi Setiawan untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus Vina Cirebon yang telah menyeretnya ke dalam pusaran hukum sejak ditangkap bulan Mei 2024 lalu.
Dalam hari ketiga sidang praperadilan ini, agendanya adalah pembuktian.
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.