Kasus Vina Ramai Lagi

Tim Pencari Fakta Elza Cs Diduga Tak Independen, Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Cirebon Tuding Begini

Tim Pencari Fakta Elza Cs Diduga Tidak Independen, Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Cirebon: Mereka Tim Pencari Fulus

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat menunjukkan berkas putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017 lalu terhadap delapan terpidana kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim pencari fakta yang dikomandoi oleh praktisi hukum Elza Syarief diduga tidak independen dan lebih berfokus pada mencari kesalahan pihak-pihak tertentu.

Tuduhan ini disampaikan oleh Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Ya terkait adanya tim pencari fakta independen yang informasinya digawangi oleh Elza cs, saya juga baru tahu saat mengisi program di salah satu stasiun TV," ujar Toni saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024) malam.

Baca juga: Kesaksian di Sidang Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka, Ada Apa dengan Barang Bukti?

Dalam program tersebut, Elza dan Pitra, yang juga hadir sebagai praktisi hukum, ternyata merupakan dua anggota dari tim pencari fakta tersebut.

"Di sana, Elza dan Pitra menyampaikan pendapatnya justru mencari kesalahan para terpidana dan saksi," ucapnya.

Toni menekankan, bahwa tugas tim pencari fakta seharusnya adalah menggali informasi dari para terpidana yang mengklaim pernah dianiaya dan disiksa saat penangkapan, lalu melaporkannya.

Baca juga: Tarif Tol Cisumdawu Selama Liburan Hari Ini 1 Juli 2024, Cileunyi- Jatinangor Jadi Segini

"Jangan justru kesalahan-kesalahan dari orang kuli bangunan dan orang miskin saja dicari kesalahannya, kemudian dilaporkan obstruction of justice," jelas dia.

Menurut Toni RM, jika kerja tim pencari fakta hanya mencari kesalahan pihak yang sedang mencari keadilan, maka tim tersebut tidak independen.

"Kalau kerjanya begitu berarti tidak independen."

Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 1 Juli 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon

"Jadi kemudian, jika tim pencari fakta independen mengambil kelemahan-kelemahan dari orang yang saat ini sedang mencari keadilan, kemudian dicari kesalahannya, itu berarti menakut-nakuti atau mencoba menghalang-halangi orang yang sedang bersuara mencari keadilan," katanya.

Toni juga mengungkapkan, bahwa Elza, Pitra dan Razman kini menjadi kuasa hukum RT Abdul Pasren, yang keterangannya dalam persidangan dianggap berbohong dan menyebabkan terpidana divonis bersalah.

"Yang selama ini Pak RT sendiri dinilai oleh para terpidana yang saat malam kejadian kematian Vina dan Eki tahun 2016 merasa tidur di rumahnya, tidak diakui," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Baca juga: Kesaksian di Sidang Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka, Ada Apa dengan Barang Bukti?

Toni menyatakan, keheranannya terhadap tim pencari fakta yang justru membela RT Abdul Pasren.

"Di situ ada Bu Elza, Pitra, Razman dan lainnya jumlahnya 11 orang."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved